jatimnow.com - Trend kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di Tulungagung cenderung mengalami kenaikan dalam 3 tahun terakhir ini. Penggunaan atribut perguruan silat yang tidak sesuai tempatnya disebut menjadi salah satu penyebab. Selain itu rasa fanatis berlebihan terhadap kelompok perguruan silat juga menjadi pemicunya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan di tahun 2021 terdapat 26 kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat. Dari jumlah tersebut sebanyak 52 pesilat menjadi tersangka. Jumlah kasus ini meningkat d tahun 2022 lalu menjadi 39 kasus dengan 98 pesilat sebagai tersangka. Pada tahun ini hingga bulan Maret sudah terdapat 7 kasus dengan 36 tersangka.
"Tahun ini sebanyak 14 tersangka masih berusia di bawah umur," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Alumni Akpol 2013 ini menyebut rasa fanatisme berlebihan menjadi pemicu kasus penganiayaan ini. Mereka mengganggap perguruan silat lain sebagai musuh. Penggunaan atribut kelompok perguruan silat juga menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu penggunaan media sosial yang tidak bertangung jawab semakin memperkeruh kondisi tersebut.
Baca juga:
Adu Mulut usai Pesta Miras, Kakak Bunuh Adik Kandung di Kediri
"Saling ejek antar perguruan silat di media sosial bisa menjadi pemicu juga," tuturnya.
Polisi sendiri sudah sering melakukan pendekatan kepada tiap kelompok perguruan silat. Beberapa pertemuan yang melibatkan sesepuh dan tokoh perguruan silat juga kerap digelar. Namun hal tersebut belum dapat meminimalisir gesekan di tingkat bawah. Polisi juga berjanji akan menindak tegas pelaku penganiayaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
"Mereka yang berusia di bawah umur tetap kita proses hukum, kita tindak tegas segala bentuk penganiayaan," pungkasnya.