Pixel Code jatimnow.com

Warga Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim, Buntut Aksi Penutupan Tambang

Editor : Rochman Arief   Reporter : Misbahul Munir
Warga Bojonegoro, Imron dan Isbandi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Misbahul Munir/jatimnow.com)
Warga Bojonegoro, Imron dan Isbandi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro mengadu dilaporkan PT Wira Bhumi Sejati ke Polda Jatim.

Pelaporan tersebut buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan salah satu perwakilan warga, Imron kepada awak media.

Ia menyebut ada delapan orang yang dilaporkan PT Wira Bhumi Sejati karena dianggap menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"PT Wira Bhumi Sejati melaporkan warga yang melakukan aksi protes menuntut ditutupnya aktivitas tambang, yang dinilai menyalahgunakan izin," ujarnya Selasa (14/3/2023).

Atas pelaporan tersebut, Lanjut Imron, warga merasa dikriminalisasi PT Wira Bhumi Sejati di Polda Jatim. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun warga dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro telah dihentikan sementara.

Baca juga:
Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat resmi bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin.

"Kami sudah mengantongi beberapa dokumen penting terkait kegiatan tambang di desa kami, termasuk penghentian sementara PT Wira Bhumi Sejati," imbuhnya.

Imron menjelaskan, PT Wira Bhumi Sejati ditengarai telah menyalahgunakan IUP. Yakni izin yang dikantongi adalah izin eksplorasi. Namun dalam praktiksnya, perusahaan tambang itu justru melakukan kegiatan eksploitasi.

Baca juga:
Bojonegoro Catat Pertumbuhan Ekonomi Terendah di Jawa Timur pada Triwulan II 2024

"Kenyataanya mereka malah melakukan kegiatan operasi produksi atau eksploitasi," ungkap Imron,

Sebenarnya, warga berharap perusahaan tambang agar mengikuti regulasi yang ada, dan duduk bersama dengan warga.