jatimnow.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo tak dapat tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Ironisnya, sejumlah PPPK PPL Dispertahankan yang tidak menerima TPP ini masih bekerja. Dengan kata lain, pegawai ini semenjak diangkat menjadi PPPK dua tahun silam sudah tidak menerima gaji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo menjelaskan penyebab TPP PPL belum bisa direalisasikan.
“Karena memang ada keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) saat ini. Sebetulnya besaran tunjangan itu ranahnya BPPKAD," katanya.
Karena tak kunjung merealisasikan, dia telah dipanggil dua kali oleh DPRD Ponorogo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif, terkait tersumbatnya TPP PPPK PPL pertanian.
"Ini masih menyamakan persepsi dengan OPD-OPD terkait, untuk menindaklanjuti aspirasi teman-teman PPL," terangnya.
Baca juga:
Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
Sementara Anggota komisi A DPRD Ponorogo, Mukridon Romdloni menjelaskan bahwa sudah semestinya PPPK PPL mendapatkan TPP. Itu sesuai dengan Peraturan (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Jadi kita mendapat aduan dari temen-temen PPPK PPL pertanian, kenapa TPP belum direalisasikan. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun," urainya.
Mukrid mendesak, tiga OPD terkait dalam hal ini BPKSDM, Dispertahankan, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Ketiga OPD merumuskan kebutuhan anggaran, yang nantinya akan dibahas kalangan dewan saat sidang paripurna.
Baca juga:
Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Kita klarifikasi dulu apa kendalanya," pungkasnya .
Dari data Dispertahankan Ponorogo terdapat 76 PPPK penyuluh pertanian hasil rekrutmen 2019 yang menuntut adanya tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya. Dengan rincian, Golongan IX ada 57 orang, golongan VII ada 4 orang, golongan V ada 14 orang.
URL : https://jatimnow.com/baca-56904-dua-tahun-pppk-ppl-pertanian-ponorogo-tak-dapat-tpp-kok-bisa