Pixel Codejatimnow.com

Ferry Irawan Bakal Beri Kejutan untuk Venna Melinda di Persidangan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Penasehat hukum tersangka Ferry Irawan, Jeffry Simatupang saat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Penasehat hukum tersangka Ferry Irawan, Jeffry Simatupang saat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan bakal menyiapkan kejutan untuk istrinya Venna Melinda.

Ferry pun meminta sang istri datang saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Hal itu disampaikan Ferry Irawan melalui penasehat hukumnya Jeffry Simatupang sesaat sebelum aktor kawakan itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).

Menurut Jeffry, kejutan itu akan diberikan Ferry Irawan untuk istrinya di persidangan nanti. Untuk itu ia meminta aktris sekaligus politisi itu datang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Teman-teman wartawan ingat kata saya, akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan," ujar Jeffry.

Sebelum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Jeffry tegas meminta publik untuk tidak menganggap Ferry Irawan sebagai orang yang bersalah. Dia juga akan membuktikan keyakinannya itu di persidangan.

Baca juga:
Ferry Irawan dan 9 Koruptor di Lapas Kediri Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Jeffry mengancam akan membuka fakta sebenarnya-benarnya tentang apa yang terjadi di Hotel GS Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu itu.

"Selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya," tegasnya..

"Pelapor harus datang di pengadilan," tandas Jeffry.

Baca juga:
Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan

Saat ini, Ferry Irawan sudah ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri, setelah penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan berbagai pertimbangan.

Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri secara offline dan tertutup setelah proses penyusunan dakwaan tuntas.