jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pengamen tewas. Tersangka berinisial MIM (23) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo terbukti menganiaya HN (49) warga Kelurahan Kepatihan Tulungagung.
Aksi penganiayaan ini dipicu karena tersangka emosi setelah korban menumpahkan minuman keras ke bajunya. Keduanya sempat menggelar pesta miras bersama sebelum kejadian penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan rekontruksi ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di Polres Tulungagung dan di simpang empat jepun.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui gambaran jelasnya, seperti apa peristiwa tersebut. Dalam rekonstruksi itu tersangka memperagakan 49 adegan. Jumlah ini, lanjutnya, sesuai dengan Berita Acara Pemriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik.
"Total ada 49 adegan. Rekontruksi dimulai dari datangnya tersangka dan saksi ke tempat korban," katanya, Kamis (16/3/2023).
Dari total 49 adegan, ada beberapa yang menggambarkan penganiayaan terhadap korban. Adegan itu dimulai pada peragaan ke-35 hingga 45.
Dalam adegan ini korban yang tengah mabuk berat menumpahkan miras ke baju tersangka. Tersangka yang emosi langsung melakukan penganiayaan.
"Saat itu korban, tersangka dan saksi sedang minum miras bersama. Selanjutnya korban yang terpengaruh alkohol menumpahkan miras ke baju tersangka, dan akhirnya terjadilah pertikaian antara tersangka dan korban. Diketahui tersangka memukul dan menendang korban terus menerus," paparnya.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Ketika pertikaian itu terjadi, saksi mencoba melerai korban dan tersangka. Akan tetapi ketika tersangka mengetahui gitarnya hancur, tersangka tersulut emosi dan menghancurkan gitar milik korban.
"Setelah menghancurkan gitar korban, tersangka kembali memukul korban dan segera pergi dari lokasi," imbuhnya.
Usai menerima pukulan dari tersangka, korban terdiam dan lemas. Meskipun korban sempat meminta tolong, tetapi tidak dihiraukan tersangka.
"Setelah penganiayaan, korban tidak langsung meninggal. Bahkan tersangka mengetahui bahwa korban meninggal satu hari usai kejadian itu," pungkasnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Sebelumnya jenazah seorang pengamen ditemukan Minggu (12/02/2023) pagi. Berdasarkan hasil autopsi diketahui bahwa pengamen tersebut meninggal akibat kekerasan.
Hal ini dikarenakan pada kepala bagian belakang kiri korban ditemukan luka akibat benda tumpul. Sedangkan pada bagian kepala kanan didapati luka pendarahan.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap tersangka berinisal MIM (23) di Karanganyar, Jawa Tengah. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.