Pixel Codejatimnow.com

Kurir dan Pengedar Sabu asal Rembang Pasuruan Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Seorang kurir dan residivis pengedar sabu asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kurir sabu itu bernama Holik (38) warga Sedenggung, Desa Oro-oro Ombo Kulon. Sedangkan pengedarnya yang residivis kasus sabu itu bernama Sudarsono (37) warga Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan.

"Kedua tersangka kami bekuk karena terlibat bisnis perdaran narkotika jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Kamis (16/3/2023).

Slamet menerangkan penangkapan ini bersumber dari laporan masyarakat yang resah akan ulah tersangka Holik yang kerap kali jadi kurir sabu.

Setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti, Holik yang berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor itu dibekuk di rumahnya.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu dua klip plastik sabu yang seberat 0,25 gram dan 0,27 gram.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Holik, total seberat 0,52 gram," ungkapnya.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Setelah diinterogasi, Holik mengaku sabu yang dimilikinya dipasok dari seorang pengedar yang bernama Sudarsono.

Setelah mendapat keterangan itu, polisi langsung bergerak membekuk Sudarsono di rumahnya. Dari penangkapan yang berselang 1 jam itu, diketahui jika Sudarsono adalah seorang residivis kasus sabu yang sebelumnya pernah ditangkap polisi.

"Untuk barang buktinya yang diamankan dari tersangka Sudarsono sebanyak 15,94 gram sabu, yang dikemas terpisah dalam 24 kemasan plastik kecil," ungkapnya.

Atas perkara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

"Ancaman maksimal penjara 12 tahun," tandasnya.