Pixel Codejatimnow.com

Uang Pajak Warga Banyuwangi Dikemplang Kepala Dusun, Nilainya Tak Terduga!

Editor : Rochman Arief  Reporter : Eko Purwanto
Imam Hajadi (65) menunjukkan SPPT PBB bertanda tangan dan berstempel lunas. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com).
Imam Hajadi (65) menunjukkan SPPT PBB bertanda tangan dan berstempel lunas. (foto: Eko Purwanto/jatimnow.com).

jatimnow.com - Warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, geram usai mendapati iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak terbayarkan. Rata-rata, warga mengaku lebih dari dua tahun uang pajak mereka menguap tidak jelas.

Heriyadi (43), warga RW 02 mengaku, baru mengetahui uang iuran pajak PBB miliknya tak disetorkan ketika hendak mengurus sertifikat tanah. Empat tahun sudah uang pajak miliknya tak disetorkan yang diduga dilakukan kepala dusun.

"Padahal sudah saya bayar ke pak Kadus. Dan saya kasih sesuai dengan jumlah yang disebutkan melalui surat yang diperlihatkan. Pas saya cek online pada Desember 2022, ternyata belum dibayarkan, alias nunggak," ujarnya kepada jatimnow.com, Kamis (16/3/2023).

Heriyadi menyebut, tanda bukti pelunasan didapat setelah menyerahkan jumlah iuran pajak yang diterima dari kepala dusun. Keterangan lunas diperolehnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibubuhi tanda tangan basah kepala dusun.

"Itu dikasih SPPT ditanda tangani dan diberikan stempel oleh pak kadus. Saya kira sudah dibayarkan dan lunas. Empat tahun ya seperti itu. Mangkanya saua tahu melalui sistem online, kalau pajak (saya) nunggak, kaget jadinya," ungkapnya.

Senada, Imam Hajadi (65), mengaku kaget ketika mendapati dirinya disebut menunggak iuran pajak. Hampir sama, bukti pelunasan pajak diperoleh dari SPPT bertanda tangan dan berstempel kepala dusun.

"Ini lho saya tunjukkan. Lunas kan mas? Mangkanya saya heran, katanya nunggak pajak sejak 2018," ujarnya.

Informasi menunggak pajak, lanjut Imam, diperoleh saat ia hendak mengurus sertifikat rumah di notaris. Imam terkejut setelah diduga pengemplang pajak selama lima tahun.

"Kaget mas. Gak sekali, ternyata lima tahun saya serasa dibohongi. Kemarin saya bayar (pajak) lagi biar bisa urus sertifikat. Sekalian denda, total hampir Rp1 juta. Heran saya, kok bisa seperti itu," ujarnya.

Tak hanya rumah, masih kata Imam, sawah sebidang dengan luas 1 hektar miliknya juga ikut terseret kondisi serupa. Sekali lagi, imam kaget bukan main.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

"Gak tahu sudah. Kalau yang ini gak saya bayar pajaknya. Saya biarkan. Cari uang susah, masih saja dikibuli," ungkapnya.

Sehari sebelumnya, sekitar 30 warga Dusun Semalang mendatangi Kantor Desa Sumbersari untuk meminta kejelasan uang iuran PBB kepada pihak desa.

Warga menuntut uang mereka untuk segera disetorkan ke Bapenda ataupun bankjatim. Nominalnya pun tak sedikit, satu wajib pajak di Dusun Semalang bahkan sampai menyetorkan total uang hingga Rp12 juta.

Terpisah, Kepala Desa Sumbersari Khamdani menyatakan, uang iuran pajak warga Dusun Semalang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala dusun. Ia tak menampik jika uang iuran pajak dipakai untuk keperluan pribadi anak buahnya itu.

"Ya di pakai. Saat kita mintai pertanggungjawaban, beliau ditelfon gak bisa, didatangi juga gak ada. Dua hari sudah gak tahu kemana," ujarnya.

Baca juga:
KKP Gelontor Dana Rp22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi

Khamdani menegaskan jika uang pajak sepenuhnya ada di tangan Kadus Semalang. Sebelumnya ia sudah mendesak anak buahnya untuk bertanggung jawab.

"Mangkanya kalau gak ada kejelasan, saya persilahkan warga melaporkan yang bersangkutan ke polisi," ujarnya.

Hingga berita ini diunggah, jatimnow berupaya mendatangai Kadus Semalang yang dituding membawa uang iuran pajak tanah warganya.

Saat didatangi, rumahnya dalam kondisi terkunci dan kontak telepon tak satupun bisa dihubungi baik via panggilan WhatsApp ataupun panggilan seluler.