Pixel Codejatimnow.com

Optimalkan Peran Analis Hukum, Kemenkumham Jatim Gelar Pembinaan dan Evaluasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim mendorong Pejabat Fungsional Analis Hukum agar mengoptimalkan perannya. Terutama dalam fasilitasi, analisis dan evaluasi produk hukum daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Aula Raden Wijaya, Jumat (17/3/2023).

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Yunan Hilmy. Selain itu, ada pula koordinator Kelompok Substansi Polhukam Kesra BPHN dan Pejabat Fungsional Analis Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Pemerintahan Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Menurut Imam, kegiatan ini merupakan agenda penting sebagai media diskusi para Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk memperoleh pencerahan dan pemahaman yang komprehensif.

"Kami berharap bisa meningkatkan keahlian dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," terangnya.

Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengambil peran dalam menjalankan tugas dan fungsi ini secara profesional. Karena menurutnya saat ini, kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merujuk pada permohonan dari pemkab/pemkot serta pemprov.

Kemenkumham Jatim saat menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum DaerahKemenkumham Jatim saat menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh instansi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tegas Imam.

Baca juga:
Menuju WBK, Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP Tingkatkan Pelayanan Keperdataan

Selain itu, lanjut Imam, ketentuan UU tersebut juga mengamanatkan peran bagi analis hukum untuk dapat diikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan.

Hal tersebut membuat legal standing dari analis hukum menjadi jelas dalam keterlibatannya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami harap analis hukum bisa bersinergi dengan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan," harapnya.

Hal ini juga tentunya menjadi tambahan tanggung jawab kanwil. Tidak hanya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, melainkan juga pejabat analis hukum untuk melaksanakan tugas tersebut secara harmoni dengan memadukan sinergitas keahlian kedua jabatan fungsional tersebut.

Baca juga:
Sah! Imigrasi Surabaya Punya Pilot Baru

"Tahapan ini penting dilaksanakan untuk melihat dan mencermati serta memastikan produk hukum daerah yang telah diundangkan telah sesuai, sejalan dan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia," tandas Imam.

Untuk itu, katanya, perlunya kegiatan fasilitasi dan pembinaan ini diikuti dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia tenaga fungsional analis hukum yang kompeten, agar dapat mengemban amanah tersebut dengan baik.

"Tujuan besarnya adalah terwujud peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sinergis dalam sistem hukum nasional," pungkas Imam.