Pixel Codejatimnow.com

Warga Protes Bau Tidak Sedap Perusahaan Pengolahan Limbah di Mojokerto

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Warga saat mediasi di Balai Desa Randubango, Mojosari. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Warga saat mediasi di Balai Desa Randubango, Mojosari. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan warga Dusun Krembung Dumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto protes bau tidak sedap dari perusahaan pengolahan limbah.

Warga datang ke balai desa membawa sejumlah spanduk dengan beberapa tulisan seperti "Jangan bunuh kami dengan bau polusi", "Tolak bau busuk limbah UD Praktik", "Entutmu Rejekimu Ambune Deritaku" dan beberapa lainnya.

Sejumlah polisi dan TNI berjaga di perusahaan pengolahan limbah yang akan ada aksi damai. Namun, aksi damai diganti dengan mediasi yang dilakukan di Balai Desa Randubango.

Mediasi ini juga dihadiri pemilik perusahaan CV Supratik, Kapolsek Mojosari Kompol Kariono, Camat Mojosari Mujib, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Unit Pidter Satreskrim Polres Mojokerto.

Mediasi berjalan cukup alot, warga menuntut perusahaan itu tutup karena menimbulkan bau yang tidak sedap. Sementara pemilik bersikukuh bahwa usahanya tidak mengeluarkan bau dan itu harus diberikan bukti.

Setelah beberapa lama, mediasi mendapatkan titik terang dan kesepakatan antara pihak warga dan perusahaan yang tertuang di dalam tuntutan ditandatangani dan bermaterai.

Tuntutan warga ada dua yakni hilangkan bahan baku limbah yang menimbulkan bau busuk dan apabila perusahaan melanggar pernyataan diatas CV Supratik harus ditutup.

Baca juga:
Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP

Pemilik perusahaan CV Supratik, Soepratik mengatakan, pihaknya menanggapi dengan baik keluhan masyarakat.

"Kita tanggapi dengan baik. Kalau memang terbukti ada bau busuk dan dibuktikan dengan orang-orang yang berwenang bukan dari orang tertentu yang mana mereka itu emosi ngomong katakanlah untuk hura-hura saya tidak terima," kata Soepratik, Jumat (17/3/2023).

Ia menambahkan, bau slenting (busuk) ini tidak ada dan harus dibuktikan oleh orang-orang dan jika itu terbukti dirinya siap untuk menutup perusahaan.

Baca juga:
Patung Semut Niscala di Pasuruan, Berbahan Limbah Penuh Makna Filosofi

"Jika terbukti bau busuk saya bersedia ditutup tidak apa-apa kalau memang demikian. Tapi kalau bau slenting ini bagaimana kan sulit itu saja. Kalau saya ngomong disangkal harus bagaimana. Kami akan berusaha semua administrasif itu perlu," jelasnya.

Sementara itu, korlap aksi Edi Suwito menjelaskan, warga sekitar telah bertahun-tahun merasakan bau limbah yang seperti bau kotoran dari perusahaan.

"Kita ini sudah sekitar 18 tahun sudah merasakan bau itu. Kita sudah bergerak tiga kali ini, bulan Juli Tahun 2022 dan saat ini penyelesaiannya. Mediasi menghasilkan surat pernyataan tadi yang ada dua intinya berupa surat pernyataan yang menyalurkan ke jalur hukum," pungkasnya.