Pixel Code jatimnow.com

Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Eko Purwanto
Tersangka pengedar pil koplo di Banyuwangi diamankan polisi. (Foto: Polsek Purwoharjo for jatimnow.com)
Tersangka pengedar pil koplo di Banyuwangi diamankan polisi. (Foto: Polsek Purwoharjo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Purwoharjo menangkap FM (33), pemilik ratusan butir pil koplo jenis trek asal Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkannya tanpa izin.

Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari dua orang yang mengaku mendapatkan pil koplo dari FM, di sebuah kamar kos di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jumat (17/3/2023) malam.

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti (pil trek). Keduanya mengaku mendapat barang dari pelaku," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Senin (20/3/2023).

Informasi yang diperoleh, kata Budi, membuat petugas dengan mudah membekuk pelaku di rumahnya. Saat digeledah, pihaknya menemukan ratusan butir pil trek siap edar.

"Total ada 960 butir pil trihexpenydil yang diamankan. Tiga Kaleng plastik yang digunakan pelaku sebagai wadah pembungkus pil juga turut kita amankan," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah uang. Dan alat bantu komunikasi selama menjalankan bisnisnya itu.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Kita juga mengamankan uang senilai Rp510 ribu dan 1 buah handphone (HP) merek Oppo," imbuhnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Budi mengatakan, pihaknya langsung meningkatkan status pelaku menjadi tersangka. FM pun kemudian dijebloskan ke jeruji Mapolsek Purwoharjo.

Karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, lanjut Budi, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

"Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah Pasal 60 angka 10 dan 4 UU RI Nomor 11 Tahun 20 Tentang cipta kerja," pungkasnya.