Pixel Codejatimnow.com

Mendag Zulhas Musnahkan Baju Impor Bekas, Senilai 10 Rubicon

Editor : Rochman Arief  Reporter : Achmad Supriyadi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memusnahkan pakaian impor bekas. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memusnahkan pakaian impor bekas. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan baju impor bekas sebanyak 824 bal atau senilai Rp10 miliar di Pergudangan Jaya Park, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini terdapat pula celana dan jaket. Pemusnahan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang sudah diatur. Misalnya pesawat terbang, kita perlu kalau (membeli) baru mahal, bekas itu boleh. Tapi secara umum barang bekas tidak boleh, apalagi pakaian. Pakaian itu seperti sepatu atau motor. Hal-hal yang bersifatbekas itu tidak boleh," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, usai pemusnahan, Senin (20/3/2023).

Hadir di acara pemusnahan meliputi Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Badan Keamanan Zona Tengah, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Polri, dan perwakilan kejaksaan tinggi Jatim.

Zulhas, sapaannya, menambahkan bahwa barang yang diduga dari luar negeri ini tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Menteri Perdagangan Zulhas menjelaskan Permendag 40/2022 tentang barang impor bekas. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com) Menteri Perdagangan Zulhas menjelaskan Permendag 40/2022 tentang barang impor bekas. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Baca juga:
Persatuan Santri Jatim Tuntut Polisi Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Ketum PAN

"Biar masyarakat paham dan tahu, termasuk pengamat, kalau barang ilegal masuk (Indonesia) tidak boleh, ya tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas murah meriah itu merusak UMKM dan industri dalam negeri," tegasnya.

Menurut Zulhas, jualan barang bekas diperbolehkan asal tidak impor dari luar negeri dan tidak ilegal. "Impor barang bekas, jual barang bekas boleh tidak? boleh kalau dari dalam negeri," bebernya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea Selatan.

Baca juga:
Respon PAN Jatim Didemo Persatuan Santri: Ndak Ada yang Spesial, Biasa Saja

"Informasinya dari Korea. Di kemasannya terdapat tulisan Korea. Ini dari jalur laut, gak mungkin lewat darat. Kalau darat biayanya jauh lebih mahal. Ini merupakan barang ilegal, dan kami temui melalui kuli angkut maupun sopir truk," pungkasnya.

Perlu diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.