Pixel Codejatimnow.com

Jelang Ramadan, Pemuda di Jombang Dicokok Polisi, Apa Kasusnya?

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Peredaran petasan dan poduk turunannya masih gentayangan jelang Ramadan. Termasuk peredaran petasan atau mercon ilegal di Jombang.

Kali ini MR, (19) pemuda asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran kedapatan menjual bahan untuk membuat petasan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan bahwa pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Jombang di Jalan Raya Cukir, tepatnya di depan Pabrik Gula (PG) Tjoekir.

"MR ditangkap di Jalan Raya Cukir tepatnya di depan pabrik gula. Penangkapan dilakukan anggota resmob, pada Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB beserta barang buktinya," ungkapnya, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat anggota Satreskrim Polres Jombang menerima informasi terkait seorang pemuda asal Dusun/Desa Cukir yang membuat dan menjual bahan untuk petasan.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota kami, dengan melakukan penyelidikan secara intensif," katanya.

Selanjutnya, sambung Aldo, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan undercover dan menyamar sebagai pembeli, kemudian melakukan transaksi pembelian obat petasan di depan Pabrik Gula Tjoekir.

"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga:
Remaja Peracik Petasan di Ponorogo Diamankan Polisi

Dari tangan tersangka, imbuh Aldo, petugas mengamankan barang bukti yaitu tiga plastik berisikan belerang dengan berat 3 kilogram, 1 buah plastik berisikan 200 gram brown, sebuah plastik berisikan 500 gram obat mercon, satu ikat sumbu mercon, empat lembar sumbu mercon, sebuah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, dua buah gunting, tiga buah toples, sebuah panci dan sebuah palu.

Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satreskrim Polres Jombang.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang Ramadan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

Baca juga:
Razia Petasan di Kota Malang Mulai Pekan Depan

Ditegaskan Kapolres bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

"Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya. Kami mengimbau kepada semua warga Jombang untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," ujar Kapolres.

Selain mengimbau, jajaran Polres Jombang juga akan intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.