Pixel Code jatimnow.com

Penyelundupan 3 Kilogram Ganja dari Aceh ke Surabaya Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Penyelundupan ganja dari Aceh digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Penyelundupan ganja dari Aceh digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram dari Aceh ke Surabaya yang dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas di Jatim, digagalkan polisi.

Dua orang yang terlibat transaksi ganja itu disergap di tempat berbeda oleh Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Keduanya berinisial MA (25), warga Surabaya selaku kurir dan AB (48), warga Sidoarjo sebagai pembeli barang terlarang tersebut. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Menurut Fadillah, dalam pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapatkan perintah dari AJ, yang kini masih dilacak keberadaannya. MA saat itu diminta mengirim tiga bungkus ganja 3 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung

"Kemudian dia diperintahkan, dua bungkus ganja yang diterimanya itu diserahkan kepada pembeli, satu bungkus ganja diserahkan kepada tersangka AB ini," papar Fadillah dalam pers rilis, Senin (20/3/2023).

Selain itu, MA mengaku mendapatkan upah tertentu setiap 1 kilogram ganja. Sementara AB mengaku mendapat keuntungan berlipat.

"Tersangka melakukan praktik jual beli narkoba dikarenakan himpitan ekonomi," ungkap Fadillah.

Baca juga:
Polres Malang Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Sita 2 Kg Ganja

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa MA dan AB merupakan residivis kasus narkoba. MA pernah mendekam di Lapas Madiun, sementara AB di Lapas Porong.

"Saya kenal jaringan lapas karena dari teman ke teman," aku tersangka MA.

Sedangkan tersangka AB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MA dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu.