Pixel Codejatimnow.com

Rek, Polda Jatim Segera Kembalikan Motor Curian, Cek Motormu

Editor : Rochman Arief  Reporter : Rama Indra S.P
158 pelaku pencurian dari ditangkap dalam tempo 10 hari dari berbagai daerah di Jatim. (foto: Rama Indra Surya/jatimnow.com)
158 pelaku pencurian dari ditangkap dalam tempo 10 hari dari berbagai daerah di Jatim. (foto: Rama Indra Surya/jatimnow.com)

Jatimnow.com - Puluhan residivis dari ratusan pelaku pencurian sepeda motor diungkap Polda Jatim. Sedikitnya terdapat 158 tersangka dari 259 kasus curanmor dari berbagai wilayah se-Jawa Timur diungkap, Selasa (21/3/2022).

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, penangkapan sebanyak 158 tersangka ini hanya dilakukan dalam tempo 10 hari.

"Sebanyak 158 tersangka yang telah kami tangkap, setengahnya (sekitar 74 merupakan) residivis," kata Toni Hermanto.

Ia menambahkan dari total 158 tersangka curanmor, sebanyak 55 telah dijebloskan ke tanahan Polda Jatim. Sementara barang bukti yang telah diamankan mencapai 128 unit motor curian.

"Jumlah tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu 10 hari dan terkumpul sebanyak 158 tersangka. Setengah dari jumlah total tersangka ini merupakan residivis," kata Toni Hermanto.

Baca juga:
Gelapkan Barang Dagangan, Karyawan Toko Komputer di Tulungagung Diamankan

Menurut Toni, modus yang digunakan tersangka ini kebanyakan menggunakan alat bantu kunci leter T. Modus ini tergolong lama, tapi bagi pencuri cukup efektif, untuk merusak lubang kunci.

"Dominasinya memang merusak rumah kunci yang ada di kendaraan korban," jelasnya.

Baca juga:
Rusak Kunci Setir, Pelaku Curanmor di Bangkalan Gondol Motor Tetangga

Sementara itu, dari banyaknya barang bukti aksi curanmor, 124 kendaraan roda dua dan empat unit roda empat. Barang bukti ini nantinya akan dikembalikan kepada pemilik atau korban.

Sekedar informasi, jumlah ungkap terbanyak ini muncul dari jajaran kepolisian yang pertama dari Polresta Malang Kota, Polresta Banyuwangi, dan Polrestabes Surabaya, serta di Polres Pasuruan dan Polres Bojonegoro.