Pixel Codejatimnow.com

Kasus Pembuangan Bayi Prematur di Tulungagung Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
foto: ilustrasi jatimnow.com.
foto: ilustrasi jatimnow.com.

jatimnow.com - Penanganan kasus pembuangan bayi prematur di Tulungagung segera dilimpahkan ke Polres Blitar Kota. Hal ini dikarenakan proses kelahiran bayi tersebut terjadi di wilayah Blitar.

Meski berstatus sebagai warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Namun pelaku perempuan yang berinisial WY (20) melahirkan di rumah ibunya, di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Setelah melahirkan bayi prematur ini dibawa pelaku yang bernama Riyanto (42).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ansori mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan selingkuh ini mulai menjalin hubungan sejak Agustus 2022. Selanjutnya, pasangan melakukan hubungan badan sehingga WY hamil.

Kehamilan di luar nikah itu membuat Riyanto gusar, dan berusaha menggugurkannya. Beberapa hari sebelumnya Riyanto memesan obat penggugur kandungan secara online dan diberikan kepada WY.

"Tersangka WY lalu melahirkan bayinya di kamar mandi, dalam keadaan lahir prematur," katanya, Selasa (21/3/2023).

Setelah melahirkan, WY lalu menghubungi Riyanto. Mengetahui bayi sudah keluar, Riyanto mendatangi WY dan meminta bayi tersebut.

Riyanto kemudian membawa bayi itu dalam kardus dan diberi alas, yang kemudian dibawa ke Ngantru. Tersangka sempat mampir ke rumah temannya dan mengaku menemukan bayi dalam kardus. Dalam perjalanannya, Riyanto mengantar bayi malang itu ke Puskesmas Ngantru.

Baca juga:
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri

"Jika bayi itu selamat, tersangka berencana mengadopsinya. Pada dasarnya, tersangka sudah menyiapkan skenario seolah-olah ia menemukan bayi malang ini," tuturnya.

Karena tidak terdapat unsur pembuangan, kejadian ini menjadi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan bayi meninggal. Penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena lokasi kelahiran bayi prematur ini berada di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga:
Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri

"Kasusnya adalah kekerasan anak, yang menyebabkan korban meninggal," pungkasnya.

Sebelumnya warga dikejutkan dengan temuan bayi di pinggir jalan, masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Senin (20/3/2023) siang. Bayi berjenis kelamin laki laki ini ditemukan dalam sebuah kardus.

Bayi tersebut diduga lahir secara prematur dan hanya memiliki bobot 1,7 kilogram. Bayi ini dinyatakan meninghal saat berada di Puskesmas ketika mendapat perawatan.