Pixel Codejatimnow.com

15 Pejabat Pemkab Ponorogo Belum Lapor LHKPN, Sanksi Menanti

Editor : Rochman Arief  Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo. (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo. (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyiapkan sanksi apabila ditemukan ASN belum melaporkan kekayaannya. Sementara batas akhir pelaporan kekayaan pejabat ASN adalah 31 Maret 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo menyebutkan 15 pejabat di Pemkab Ponorogo belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

“Dari 86 wajib lapor yang sudah mengirim 71 orang. Nah, yang belum mengirim 15. Jika dipersentasekan 82,56 persen sudah beres,” ujar Andi kepada media, Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan jika pada tanggal 31 Maret 2023 sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf f PNS wajib Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi salah satu hukuman sedang sesuai Pasal 10 Ayat (2) huruf d PP 94 tahun 2021.

Hukuman sedang, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan, pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

“(hukuman) tergantung kesalahan. Tapi selama ini alhamdulillah tidak ada, 100 persen beres. Kita harapkan 100 persen selesai, ini karena menjadi kewajiban dan tidak sulit,” urainya.

Baca juga:
DPC PDIP Ponorogo Belum Buka Pendaftaran Bacabup, Tunggu Aba-aba dari Pusat?

Sejauh ini Andi merahasiakan pejabat mana yang belum menyampaikan LHKPN.

Namun demikian, ia menegaskan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono telah menyetorkan LHKPN.

"Ada lah, pokoknya ada yang belum melaporkan (harta kekayaan). Mereka yang belum menyampaikan 2 sampai 3 hari lagi selesai untuk dilaporkan,” jelas Andi kepada media.

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

Ia menduga belum disampaikannya LKHPN bisa karena kesibukan. Faktor lain bisa disebabkan ada kesulitan secara teknis.

“Sebetulnya, saya sudah menyampaikan saat apel, Senin lalu. Kebetulan saya jadi pembinanya. Kalau ada kesulitan terkait teknis laporan, teman-teman BKPSM bisa membantu,” Andi menegaskan.