jatimnow.com - Penyelundupan 51 ekor gagak yang disebut akan dipakai untuk ritual mistis digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Burung gagak itu diberangkatkan dari Makassar dan akan dikirim ke Solo. Saat transit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Minggu (20/3/2023), burung itu disita.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, 51 ekor burung gagak yang rencana dikirimkan ke Solo itu sebagian sudah mati.
"18 ekor mati dan sisanya kita lepas ke habitat semula di Makassar," ungkap Arief, Jumat (24/3/2023).
Menurut Arief, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu orang bernama Supriadi, warga Kupang, Surabaya. Dia bertugas sebagai kurir dalam penyelundupan burung tanpa izin tersebut.
Baca juga:
81 Kantong Terumbu Karang Gagal Diselundupkan lewat Bandar Udara Juanda Sidoarjo
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat kali menyelundupkan satwa liar, tapi masih kami dalami dan kembangkan lagi. Kita akan limpahkan kasus ini ke karantina untuk diselidiki lebih lanjut," papar Alumni Akpol 2013 itu.
Sementara Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso mengatakan, 18 burung gagak mati disebabkan wadah pengiriman yang tidak sesuai, yaitu menggunakan wadah buah.
Baca juga:
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
"Tersangka menerima burung gagak sebanyak 51 ekor tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan, dan sebagian hewan mati itu disebabkan cara pengemasan kurang sesuai," jelas Santoso.
Dari pengakuan tersangka Supriyadi, burung gagak hitam itu akan digunakan sebagai media ritual mistis di Solo.