Pixel Codejatimnow.com

5 Warga Pasuruan Produksi Sabu Oplosan, Demo di Hadapan Polisi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Moch Rois
Para tersangka memeragakan sabu oplosan di depan polisi. (foto Satresnarkoba Polres Pasuruan for jatimnow.com)
Para tersangka memeragakan sabu oplosan di depan polisi. (foto Satresnarkoba Polres Pasuruan for jatimnow.com)

jatimnowcom - Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar aksi lima pengedar narkoba. Kali ini kelimanya mencoba mengais keuntungan dengan cara nakal. Yaki memproduksi sabu oplosan yang dicampur dengan berbagai bahan kimia.

Kelima pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Hamid Al Jufri (38), warga Jl Patimura Kelurahan Kresikan; Hamid Al Hadad (33), warga Gang Kresikan, Kelurahan Kresikan; Saifulloh (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Kresikan; M Nafis (37), warga Jalan Tenggiri Timur, Kelurahan Bendomungal; dan Masririn (35), warga Lingkungan Cemandi, Kelurahan Kresikan. Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami bekuk karena terlibat peredaran sabu dan memproduksi sabu dengan campuran bahan kimia," jelas Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Sabtu (25/3/2023).

Slamet menerangkan jika penangkapan ini berdasar informasi masyarakat yang resah karena para tersangka terlibat peredaran sabu.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi menggerebek mereka saat memproduksi sabu oplosan di dalam salah satu toko Jalan Merdeka, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan total barang bukti sabu total seberat 1,36 gram, timbangan elektrik, alat isap sabu dan beberapa bahan kimia.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

"Di hadapan penyidik, para pelaku mengoplos sabu untuk memperbanyak berat sabu. Dengan demikian, keuntungan dari bisnis jahat itu bisa bertambah. Itu pengakuan mereka," ungkapnya.

Diungkapkan Slamet, bahan-bahan kimia yang dipakai kelima tersangka untuk membuat sabu oplosan itu antara lain aseton, alkohol 96 persen dan MSM.

"Tiga bahan kimia itu dicampur sabu, kemudian disuling. Sehingga dari 1 gram sabu setelah disuling bertambah beratnya menjadi 2 gram sampai 3 gram," lanjutnya.

Baca juga:
Wisatawan ke Bromo Jalur Pasuruan Membludak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

Dari pengakuan sementara, para tersangka baru melakukan praktik bisnis sabu oplosan itu sudah dua kali penyulingan, hasil keuntungan mereka dibagi oleh kelima tersangka.

"Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya adalah residivis kasus sabu, yakni Hamid Al Hadad, Hamid Al Jufri dan Masririn. Untuk yang dua tersangka lain bukan residivis," tandasnya.

Atas perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.