Pixel Codejatimnow.com

Hotel di Kota Batu tak Terpengaruh Larangan Bukber Pejabat ASN

Editor : Rochman Arief  Reporter : Achmad Titan
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu menilai terbitnya larangan buka bersama bagi pejabat pemerintahan tidak memberi dampak signifikan.

Sejauh ini sejumlah hotel di Kota Batu merupakan usaha yang berada di wilayah pariwisata dengan pasar mayoritas keluarga.

Secara otomatis, pasar untuk pemerintahan yang umumnya meliputi meeting, incentives, conventions and exhibitions (MICE) tidak terlalu berpengaruh selama bulan Ramadan.

"Hotel-hotel di Kota Batu ini pasarnya lebih condong ke keluarga, jadi tidak terlalu berdampak. Memang ada satu-dua hotel yang seperti itu, tapi biasanya rapat-rapat pemerintah kebanyakan malah di luar Ramadan," kata Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi menyikapi ancaman sepinya hotel selama Ramadan, Senin (27/3/2023).

Bahkan sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan dari pengelola hotel maupun restoran terkait pembatalan rapat-rapat dari instansi pemerintah. Justru, lanjutnya saat ini banyak hotel di Kota Batu berlomba-lomba menjual iftar atau menu buka puasa.

Baca juga:
Investasi Naik 28,9 Persen, Pj Wali Kota Batu: Tertinggi Sektor Pariwisata

"Penjualan menu berbuka untuk menutup pemasukan dari rendahnya okupansi kamar selama Ramadan. Dan memang itu tidak bisa kami pungkiri," imbuhnya.

Perlu diketahui, larangan buka bersama bagi pejabat pemerintah telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca juga:
Pemotor di Kota Batu Tabrak Tembok Rumah Warga, Diduga Mabuk Berat

Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui video mengatakan larangan buka puasa bersama diutamakan bagi para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Sedangkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan buka puasa tidak boleh berlebihan atau secara sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat. Untuk masyarakat umum tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama.