Pixel Codejatimnow.com

8 SD Negeri di Ponorogo Digabung karena Sepi Murid

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
SDN 2 Kertosari salah yang akan digabung pada tahun ajaran 2023/2024. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
SDN 2 Kertosari salah yang akan digabung pada tahun ajaran 2023/2024. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ada 8 sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo bakal digabungkan tahun ajaran 2023/2024. Penyebabnya siswanya yang sangat sedikit.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Nurhadi Hanuri menyebutkan secara menyeluruh dari 8 sekolah itu hanya 40 siswa.

"Sehingga mau tidak mau harus diregrouping (digabung)," ujarnya, Senin (27/3/2023).

Dia mengaku ke-8 sekolah itu merata. Tidak hanya berada di pinggir Bumi Reog. Bahkan ada yang ada di Kecamatan Ponorogo Kota

"Ke-8 SDN adalah SDN 2 Kertosari Babadan, SDN 2 Banyudono Ponorogo, SDN 3 Bangunrejo Sukorejo, SDN 1 Ngumpul Balong, SDN 2 Pelem Bungkal. Lalu SDN 3 Bedoho Sooko, SDN 5 Baosan Lor Ngrayun, SDN 6 Mrayan Ngrayun,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa 8 sekolah itu akan digabungkan dengan sekolah terdekat. Juga memindahkan siswa yang di sekolah asal ke sekolah terdekat.

"Banyak sekolah yang tidak melakukan evaluasi. Seperti SDN 1 Ngumpul, dulu yang digabung adalah SDN 2 Ngumpul. Akan tetapi kepala SDN 1 Ngumpul tidak melakukan evaluasi,” tegasnya.

Baca juga:
Guru SD di Surabaya Digembleng Cara Dampingi Siswa Inklusi

Setali tiga uang dengan SDN 1 Ngumpul, nasib sama dirasakan SDN 2 Kertosari. SDN 1 Kertosari dulu juga dilakukan regrouping. SDN 2 Kertosari tidak bisa mengevaluasi diri, tidak bisa berdaya.


Pantauan di lokasi, salah satu sekolah yang diregrouping adalah SDN 2 Kertosari. Sekolah yang berada di Jalan Stadion Timur itu sepi, Senin (27/3/2023).

Bangunan SDN 2 Kertosari masih sangat berdiri tegak. Dari informasi yang didapat sekolah tersebut hanya ada 19 siswa. Siswa tersebut mulai kelas 1 hingga kelas 5.

Baca juga:
SD Pembangunan Jaya Sidoarjo Pamerkan Produk Daur Ulang di Hari Peduli Sampah

Pemkab Ponorogo terus melakukan pengawasan jumlah peserta didik di sekolah khususnya jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan daerah.

Bagi sekolah yang digabung, harus diikuti dengan langkah lanjutan berupa pemanfaatan aset lahan bekas bangunan sekolah. Dindik Ponorogo harus mendata dan melaporkan kondisi lahan agar tidak terbengkalai.