Pixel Codejatimnow.com

Pengiriman Ciu Grobogan dan Arak Bali ke Gresik Digagalkan Polisi di Lamongan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ratusan liter miras yang diamankan Polsek Glagah (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Ratusan liter miras yang diamankan Polsek Glagah (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dalam tiga hari terakhir, Polsek Glagah, Polres Lamongan menggagalkan pengiriman ciu Grobogan dan arak Bali dengan tujuan Gresik.

Pengiriman pertama yaitu 180 liter arak Bali digagalkan pada Sabtu (23/3/2023). Selang sehari, tepatnya Senin (27/3/2023) pukul 02.00 WIB, juga digagalkan pengiriman 750 liter ciu asal Grobogan, Jawa Tengah.

"Bermula dari informasi warga, yang mana sebelum masuk wilayah Manyar, Gresik melintas melalui Kecamatan Glagah. Kurir berhenti sejenak di bahu jalan," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (27/3/2023).

Modus pengiriman disebut hampir sama. Waktu berhenti tersebut, terang Anton, warga mencurigai dan melapor ke pihak terkait. Kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian.

Baca juga:
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba

Sabtu lalu, petugas mengamankan mobil pikap Suzuki Cary warna hitam dengan nopol S 9840 AD bermuatan arak Bali, yang berhenti di pinggir Jalan Raya Lonjong, perbatasan Lamongan-Gresik. Petugas kepolisian mengamankan dua orang, yaitu MA warga Gresik dan S warga Wonogiri, Jawa Tengah.

"Sedangkan pada Senin dini hari, kurir menggunakan Suzuki Carry warna hitam nopol B 4967 BAW. Mobil itu berhenti di jalan Soko, Desa Margoanyar, Glagah. Mengamankan, juga tiga orang yaitu AH (37), NS (29) dan CM (25), semuanya warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan," paparnya.

Baca juga:
Selundupkan Ponsel di Pakaian Dalam, Rutan Medaeng Sidoarjo Kenakan Sanksi Tegas

Usut punya usut, para kurir ini terlebih dahulu menghubungi pemesan sebelum masuk wilayah Gresik. Pemesanan dilakukan online dan pengiriman secara COD.

"Mereka semua akan dijerat dengan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," tandas Anton.