Pixel Codejatimnow.com

Kemenkumham Jatim Gelar Pelatihan Valuasi Kekayaan Intelektual Permudah Komersialisasi Produk KI

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong kemudahan komersialisasi produk kekayaan intelektual khususnya paten.

Salah satunya dengan memperkuat pengetahuan inventor dan menciptakan standar valuasi kekayaan intelektual yang jelas dan mudah diterapkan.

"Negara-negara maju kini sudah tidak mengandalkan pertumbuhan dari sumber daya alamnya, melainkan mulai menggunakan KI sebagai sumber peningkatan perekonomian," kata Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memberikan sambutan dalam Pelatihan Valuasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Jawa Timur, Rabu (29/3/2023).

Subianta memberikan contoh bahwa Korea Selatan berkembang dengan industri film dan musiknya. Amerika dengan teknologi informasinya. Eropa dengan brand dan fashion-nya.

"Semua itu adalah kekayaan intelektual negara-negara maju yang mulai berhasil merubah tatanan perekonomian dunia," terangnya.

Indonesia sendiri, lanjut Subianta, diperkirakan akan mencapai puncak bonus demografi pada tahun 2045. Potensi ini yang seharusnya selaras dengan munculnya kekayaan intelektual yang melimpah.

"Karena modal utama KI adalah ide atau kreatifitas dari pikiran manusia. Untuk mendapat perlindungan hukum, maka karya intelektual tersebut perlu diajukan perlindungannya," tutur pria asli Bali itu.

Baca juga:
RUKI Jatim Sapa Siswa di Surabaya, Kenalkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Subianta menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama Kekayaan Intelektual yang harus menjadi perhatian. Pertama, penciptaan karya intelektual pada masyarakat. Selanjutnya elemen perolehan atau pelindungan Kekayaan Intelektual.

"Ketiga, pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem Kekayaan Intelektual. dan terakhir, penegakan hukum," jelasnya.

Dalam melaksanakan pilar ketiga yaitu komersialisasi, lanjut Subianta, maka valuasi sebagai proses untuk menentukan nilai dari suatu kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Setiap inventor atau institusi jika ingin mengomersialisasikan atau menghilirisasikan inovasinya wajib memahami bagaimana menentukan valuasi.

"Hal ini juga sebagai pelaksanaan dari upaya pengembangan ekonomi kreatif dalam PP 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif," tambah dia.

Baca juga:
Dikunjungi Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM

Untuk itu, melalui pelatihan valuasi KI, pihaknya berharap dapat menghasilkan standar valuasi kekayaan intelektual yang jelas, dan mudah diterapkan.

"Sehingga mempermudah komersialisasi bagi karya-karya intelektual anak bangsa," tandas Subianta.