Pixel Codejatimnow.com

Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada

Editor : Rochman Arief  Reporter : Fathor Rahman
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro. (foto: Imam for jatimnow.com)
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro. (foto: Imam for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua mucikari pekerja seks komersial (PSK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang, Kamis (30/3/2023). Keduanya diketahui mencari keuntungan dari nominal harga kencan PSK kepada para lelaki hidung belang.

Dua mucikari yang ditangkap masing-masing berinisial HT dan HS. Diduga dua orang ini menyediakan fasilitas tempat bertemu dan maupun tempat kencan bagi PSK dengan pelanggannya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari warga. Di mana bisnis prostitusi ilegal yang dikelola kedua pelaku di Kecamatan Camplong. Selanjutnya, polisi menelusuri laporan tersebut hingga mengamankan keduanya.

"Penangkapan ini berawal saat pelapor melakukan penyamaran ke salah satu lokasi yang diisukan menjadi tempat pelacuran di dusun Rabe Jeteh Desa Taddan, Camplong, pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB," katanya.

Saat itu, pelapor masuk ke lokasi di mana terdapat tiga wanita yang menyediakan layanan hubungan intim. Pelapor dan PSK masuk ke salah satu kamar yang disediakan HT dan HS.

Baca juga:
Bocah 7 Tahun Bertunangan, Dinsos PPPA Sampang Turun Tangan

Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi dan mengamankan wanita termasuk kedua tersangka, untuk dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan.

"Kedua tersangka HS dan HT ini diamankan di rumahnya berikut berang bukti (BB) berupa uang tunai Rp200 ribu,” ujarnya.

Baca juga:
Bocah 7 Tahun di Sampang Bertunangan, Viral Beredar di Medsos

Ditambahkan, tersangka HS dan HT diketahui menjual PSK ke lelaki hidung belang dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat. Untuk sekali kencan keduanya mematok tarif Rp150-Rp200 ribu. Dari bisnis ‘apem mentah’ itu tersangka meraup keuntungan Rp50 ribu dari tiap PSK.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan.