Pixel Codejatimnow.com

Pak Eri Cahyadi...Ini Curahan Hati Pemilik dan Penumpang Perahu Penyeberangan di Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
Aktivitas perahu tambang di Sungai Brantas Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Aktivitas perahu tambang di Sungai Brantas Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang perahu tambang beroperasi sebelum mengantongi izin menuai kegelisahan. Pihak pemilik maupun pengguna jasa penyeberangan sungai merasa harus ada solusi yang tepat, tidak sekadar melarang.

Dari pantauan jatimnow.com, Sabtu (1/3/2023) di aliran Sungai Brantas, tepatnya di Jalan Kebonsari Raya Surabaya aktivitas perahu tambang ini masih terlihat ramai berlalu lalang.

Kuncoro (45), pemilik perahu tambang sekaligus penambang asal Bonsari Raya Surabaya mengaku sudah memiliki izin. Jika ladang rezeki miliknya itu dilarang oleh Pemkot ia kurang setuju.

"Akan terus buka, mau bagaimanapun ini untuk pundi-pundi rupiah. Perahu tambang sebagai bisnis turun temurun keluarga, yang memasuki generasi ke-3 sejak tahun 1980 an," kata Kuncoro kepada jatimnow.com, Sabtu (1/4/23).

Kuncoro menilai, semisal Pemkot berkeinginan memuluskan aturan tersebut (dilarang sebelum ada izin) hal itu justru akan berimbas kepada bertambahnya pengangguran di Kota Surabaya.

"Banyak perahu tambang beroperasi di sini, dan milik saya ini aja ada 8 pekerja perahu tambang, itupun kita juga merekrut pekerja asal masyarakat sekitar. Dan itupun belum di perahu perahu yang lain," papar Kuncoro sambil tangan menarik untaian tali tambang.

Menurut Kuncoro, sebelum dilarangnya perahu tambang untuk beroperasi oleh Pemkot, karena tingkat keselamatan perahu perlu diperhatikan. Pihaknya, lebih dulu sudah mengambil langkah mengantisipasi hal tersebut.

"Secara naluri, kami berhenti dahulu (libur) saat arus sungai deras. Dan kami tidak akan menerima penumpang ketika kapasitas di perahu kami sudah berjumlah 14 kendaran dan penumpang," rincinya.

Untuk diketahui perahu tambang milik Kuncoro ini memiliki lebar dan panjang perahu tambang 3 x 10 meter. Sedangkan kapasitas muat perahu miliknya itu hanya 14 kendaran beserta penumpang.

"Kami melakukan perawatan rutin servis perahu tambang ini 10 sampai 12 tahun dan maksimal 15 tahun sekali, serta kalaupun terdapat kerusakan atau butuh servis, ya kami langsung perbaiki," jelas pria paruh baya, sebagai tulang punggung keluarganya tersebut.

Setelah cerita panjang bersama jatimnow.com di atas perahu tambang yang mengangkut penumpang perahu itu, akhirnya nada berbicara Kuncoro berubah arah.

Secara pribadi, Kuncoro akan bersedia semisal prosedur izin itu diberlakukan oleh Pemkot, asal ada syarat dan catatan yang harus dipenuhi diantaranya yakni ada pengecekan rutin perahu oleh pihak Pemkot.

"Nurut tidak masalah. Walaupun nantinya akan dikenakan biaya izin, atau standar kelengkapan di keselamatan kami bersedia. Namun permintaan saya prosedur perizinan harus jelas dan perlengkapan, alat keselamatan perahu ini agar ditanggung oleh Pemkot," urainya Kuncoro kepada jatimnow.com.

Baca juga:
Bapak-Anak Tercebur Sungai saat Nambang di Driyorejo Gresik

Kuncoro, penambang sekaligus pemilik perahu tambang yang beroperasi di Jalan Bonsari Raya Surabaya. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)Kuncoro, penambang sekaligus pemilik perahu tambang yang beroperasi di Jalan Bonsari Raya Surabaya. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

Sementara dari penumpang perahu, Aditya (37) asal Bonsari, Surabaya turut memberikan komentar atas arah rencana kebijakan Pemkot.

"Kalau ditutup harus ada solusi, karena profesi penambang perahu didapat dari sini. Tentu dari pihak Pemkot harus ada solusi, pemberdayaan masyarakat nantinya seperti apa," ungkap Adit kepada jatimnow.com di lokasi.

Menurut Adit, sementara nanti ketika perahu ini dilarang beroperasi itu juga akan berdampak kepada akses rute masyarakat yang bertambah jauh.

"Kalaupun terkait jarak lebih enak lewat perahu tambang. Ya karena akses lewat jalan aspal di sini ini sangat jauh," ucapnya.

Bisa saja dibangunkan jembatan, lanjut Adit, ini justru lebih baik, dan dari situ setidaknya nanti ditemukan solusi bersama juga antara pihak Pemkot, dengan mereka kerja perahu tambang.

Baca juga:
Pembacok Tertangkap hingga Wajah Maling Motor Teridentifikasi

"Kalau bisa dibangun jembatan nggih monggo, kan win win solution, tapi sebenernya kebijakan bisa selaligus memperdayakan masyarakat kan lebih enak," pungkasnya.

Sekadar informasi, disampaikan oleh Kuncoro selaku pekerja perahu tambang, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima sosialisasi lanjutan terkait dengan proses perijinan operasi perahu tambang dari Pemkot Surabaya.

Seperti diketahui, larangan itu sebelumnya sempat disampaikan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya, dengan alasan demi keselamatan warga pascatragedi perahu tambang terbalik di Sungai Brantas, Jalan Raya Mastrip, Surabaya pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Jadi sudah disosialisasikan dan mulai minggu depan perahu tambang sudah tidak boleh beroperasi lagi," kata Eri Cahyadi, kepada awak media pada hari Rabu (29/3/23) kemaren.