Pixel Code jatimnow.com

Polres Tulungagung Jaring 309 Pelanggar, Ini Rinciannya

Editor : Rochman Arief   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pelanggaran mengembalikan sepeda motor ke posisi standar di Mapolres Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku pelanggaran mengembalikan sepeda motor ke posisi standar di Mapolres Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Tulungagung mengamankan 309 kendaraan bermotor selama dua hari razia, yakni 2-3 April 2023. Jumlah tersebut terdiri atas 97 pelanggaran STNK, 2 pelanggaran SIM, 208 pelanggaran motor dan 2 pelanggaran mobil.

Saat ini seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran sudah diamankan di Mapolres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Popoh-Brumbun, Tulungagung. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar.

"Penindakan kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku balap liar. Adapun penindakan kami lakukan sejak pukul 13.30 hingga 01.00 WIB," ujarnya, Senin (3/4/2023).

Baca juga:
Jual Hanphone Curian di Medsos, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Sanksi yang diberikan, lanjut Anshori, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Untuk pelaku yang masih anak-anak, orang tuanya dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya kembali.

"Pelanggar juga diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.

Baca juga:
Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita

Khusus untuk kendaraan yang tidak standar atau sudah dimodif, harus dikembalikan sesuai bentuk aslinya. Sedangkan motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti dengan knalpot standar, dan dikembalikan di lokasi pengamanan barang bukti.

"Tak hanya itu, motor yang menggunakan knalpot brong wajib memusnahkan dengan digergaji. Jika motor sudah kembali standar boleh dibawa pulang," pungkasnya.

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
Politik

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan

PDIP mendengar dan menerima banyak masukan krusial dari civil society dan kalangan akademisi (perguruan tinggi). Masukan tersebut berpusat pada catatan kelam sejarah, khususnya terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.