Pixel Codejatimnow.com

Edarkan 4 Kilogram Bahan Peledak di Mojokerto, Cipuk Dibekuk

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka yang diamankan polisi. (Polsek Pungging for jatimnow.com)
Tersangka yang diamankan polisi. (Polsek Pungging for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pungging berhasil menggagalkan empat kilogram bahan peledak atau mesiu yang hendak diedarkan di Kabupaten Mojokerto.

Selain bahan peledak yang disita, polisi juga mengamankan seorang pria yang membawa mesiu itu yakni Mahfudz Shodiq alias Cipuk warga Dusun/Desa Madiyunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro namun tinggal di Balongpanggang, Gresik.

Pria 36 tahun itu diamankan di Jalan Raya Dawarblandong - Jetis saat hendak mengirim bahan peledak ke pembelinya.

Kapolsek Pungging, AKP Didit Setiawan mengatakan, personel mendapati 8 plastik yang berisi 500 gram, lima sumbu petasan, handphone dan motor yang dikendarai Cipuk.

Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

"Dia (pelaku) kami tangkap di sekitar Wisata Bukit Kayu Putih. Ternyata benar, setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan sejumlah serbuk petasan. Barang bukti serbuk petasan ini akan diperjualbelikan oleh yang bersangkutan," kata Didit, Selasa (4/4/2023).

Menurut mantan Kapolsek Trawas ini, hasil interogasi, Cipuk sudah tiga tahun menjalani bisnis bahan petasan ini dan telah diracik sendiri antara black powder yang terdiri dari belerang, arang dan kalium nitrat. Bahan petasan ini biasanya ia jual di Lamongan sampai Jombang.

Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

"Atas aksinya, pelaku kami kenakan sesuai Pasal 1 (ayat) 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Cipuk terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.