jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan sekitar 87 ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil pengawasan uji fakta selama tahapan Coklit pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
"Ada 87 ribu data TMS itu terbagi menjadi tujuh kategori," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M Nasrub, Selasa (4/3/2023).
Tujuh kategori itu masing-masing terdapat 74.379 pemilih salah penempatan TPS. Kemudian ada 9.091 pemilih meninggal dunia, 5.762 pemilih ganda, dan 112 pemilih pindah domisili.
Terdapat pula 35 pemilih yang sudah menjadi TNI, 15 pemilih jadi polisi dan terakhir 17 pemilih tidak dikenal. Selain itu, ada satu pemilih yang masih di bawah umur.
"Selama proses pelaksanaan Coklit, Bawaslu juga telah mengeluarkan imbauan baik lisan ataupun tertulis," terangnya.
Baca juga:
Diduga Terjadi Kecurangan, TPS 004 Batu Ampar Sumenep Bakal Gelar PSU
Hal yang termuat dalam imbauan tersebut adalah, meminta petugas Pantarlih benar-benar melakukan koreksi coklit data KK yang telah dilakukan.
Kemudian mengecek rumah yang belum terpasamg stiker hasil coklit, penandaan pemilih difabel dan mengecek apakah masih ada keluarga yang belum dicoklit.
Nasrub menegaskan jika dikeluarkannya imbauan itu untuk memastikan hak pilih setiap masyatakat terlindungi. Bawaslu juga memastikan tidak ada satu pemilih pun yang memiliki hak pilih tidak terdata dalam daftar pemilih.
Baca juga:
Diduga Terjadi Kecurangan di 3 TPS, Bawaslu Bangkalan Rekom Dilakukan PSU
Selain itu, pihaknya juga memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi masuk dalam daftar pemilih.
"Total Bawaslu telah mengeluarkan 175 saran perbaikan meliputi 157 Saran perbaikan lisan dan 17 Saran perbaikan tertulis untuk ditindaklanjuti jajaran PPS dan Pantarlih," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-57655-bawaslu-temukan-87-ribu-data-tms-hasil-pengawasan-coklit