Pixel Codejatimnow.com

Pemprov Jatim Buka 53 Posko Pengaduan THR untuk Karyawan

Editor : Rochman Arief  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo. (Dok jatimnow.com)
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo. (Dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Posko itu, didirikan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur, dengan jumlah total mencapai 53 posko. Ada yang didirikan oleh pemkab maupun pemkot masing-masing, ditambah 15 posko yang dibangun Disnakertrans Jatim.

Pendirian posko pengaduan THR ini didirikan berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pemberian THR Keagamaan 2023, yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 lalu.

Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzia menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

Secara teknis, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil.

"Posko pengaduan ini, kami buka mulai hari ini (kemarin, Red) sampai 18 April 2023. Beberapa daerah ada yang memiliki dua pos pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Selasa (4/4/2023) malam.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Dari pembukaan hari ini, Himawan mengaku belum ada karyawan yang melapor tentang keluhan THR. Malahan, ada beberapa perusahaan yang melaporkan telah menuntaskan THR-nya.

"Kami tidak hanya menerima pengaduan permasalahan dari pekerja, tapi juga sudah mendapat laporan dari perusahaan yang sekarang sudah memberikan THR kepada karyawannya. Sudah ada enam sampai tujuh perusahaan yang melaporkan," jelas Himawan.