Pixel Codejatimnow.com

Modus Rental, Perempuan di Jombang Tilep Motor

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
iluatrasi: jatimnow.com
iluatrasi: jatimnow.com

jatimnow.com - Bukan hanya mobil rental yang selama ini menjadi sasaran tindak penggelapan. Sepeda motor juga tak luput dari aksi kejahatan serupa dengan modus rental.

Modus kejahatan ini dilakukan perempuan berinisial NA (27) warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojoawarno, Kabupaten Jombang. Akibat kejahatannya, ia terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

Penangkapan ini tidak lepas dari ulah NA yang menggelapkan sepeda motor rental milik Isroh warga perumahan Pulo Asri, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Soesilo ihwal kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di perum Pulo Asri. Kala itu pelaku berniat menyewa sepeda motor korban.

Lantaran pelaku sudah pernah menyewa dan tanpa kendala, korban menyerahkan sepeda motor tanpa curiga.

"Pelaku datang untuk meminjam (rental) sepeda motor dengan jaminan KTP dan KK asli, karena pelaku sudah pernah pinjam, dan lancar-lancar saja," ungkapnya, Rabu (5/4/2023)

Pada korban, pelaku berniat meminjam sepeda motor Honda Beat dalam kurun waktu dua hari, dengan alasan pekerjaan.

Baca juga:
8 Caleg Lolos DPRD Jatim dari Dapil 10, Ada Istri Mantan Wabup Jombang

"Alasan pinjam dua hari saja buat jaga toko, dan sudah dibayar Rp170.000 untuk dua hari," tambah Soesilo.

Usai jatuh tempo, korban berusaha menghubungi pelaku. Celakanya nomor HP pelaku justru tidak aktif. Isroh mulai curiga telah menjadi korban penipuan berkedok rental sepeda motor.

Merasa tertipu, imbuh Kapolsek, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jombang.

Baca juga:
Prabowo-Gibran Saingi AMIN di TPS Keluarga Cak Imin Ponpes Denanyar Jombang

"HP pelaku tidak bisa dihubungi, memutuskan korban membuat laporan. Dari kejadian ini pelapor mengalu mengalami kerugian sekira Rp9.500.000," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di rumahnya, pada 29 Maret 2023.

"Pelaku kita kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.