jatimnow.com - DPRD Kabupaten Pasuruan akan menjadwalkan Pembahasan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) wilayah setempat. Namun sebelum itu terlaksana, legislatif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memaparkan isi dari persetujuan substansi (Persub) RTRW ke DPRD sebelum dilakukan pembahasan.
"Kemarin hari senin kita Banmus, itu sudah didiskusikan oleh Banmus. Sementara Banmus menyepakati membahas itu setelah hari raya, atau 2 Mei 2023 nanti," jelas kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.
Mas Dion, sapaannya, menerangkan pembahasan RTRW Kabupaten Pasuruan tinggal menyisahkan paripurna ke-4, yakni membahas evaluasi-evaluasi dan pengesahan Raperda RTRW.
Merujuk surat dari Sekretaris Daerah Pemkab Pasuruan yang dikirim pada 27 Maret 2023 ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Persub itu turun pada 15 Maret 2023 dan pengesahan paling lambat dua bulan setelah turunya Persub, atau 15 Mei 2023.
Dengan kata lain, rapat Banmus akan dilakukan pada 2 Mei 2023 untuk penjadwalan Paripurna Rapedar RTRW. Sisa waktu hingga hari ini, lanjut Mas Dion, masih mencukupi.
"Teman-teman di DPRD minta isi dari Persub itu dijelaskan secara utuh dan transparan. Kalau tidak tahu isi penjelasan lengkap Persub, lantas apa yang mau disahkan," tegasnya.
Baca juga:
Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan, Pemkab Pasuruan Antisipasi Begini
Di satu sisi, Mukhlis, Aktivis Jaringan Informasi Masyarakat (Jimat), menyatakan DPRD lamban dalam pembahasan Raperda RTRW.
Dia menyatakan Banmus penjadwalan paripurna RTRW yang baru dilaksanakan 2 Mei 2023 dikhawatirkan tidak akan cukup waktu jika mengacu batas akhir pembahasan yang sampai 15 Mei 2023.
"Kalau Banmusnya 2 Mei, terus Paripurnanya kapan? Sebab hasil paripurna masih perlu dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi penyesuaian dan persetujuan rekomendasi, serta dilanjutkan ke Pemerintah Pusat, apakah masih cukup waktu?," terang Mukhlis.
Baca juga:
Atlet Panahan Kabupaten Pasuruan Raih 4 Emas Porprov Jatim 2023
Mukhis mengatakan jika Kabupaten Pasuruan akan sangat dirugikan apabila pembahasan Raperda RTRW yang dilakukan sejak tahun 2019 silam ini gagal atau melebihi batas 15 Mei 2023.
Sebab jika pembahasan melebihi waktu, pemerintah pusat akan menarik kembali Persub. Otomatis situasi ini memaksa Pemkab Pasuruan kembali mengajukan Persub.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak DPRD segera mengesahkan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan.