Pixel Codejatimnow.com

Penyebab Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu di Kediri Terkuak, Suami Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Proses evakuasi mayat wanita di kebun tebu (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Proses evakuasi mayat wanita di kebun tebu (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyebab tewasnya wanita bersama bayi yang baru dilahirkannya dalam kebun tebu di Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri akhirnya terkuak.

Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Kediri meminta keterangan mendalam dari Bisri Musthofa (29), suami dari korban Retno Wulandari (28).

"Suami korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Kamis (6/4/2023).

Rizkika menyebut, peristiwa bermula korban dan pelaku bertemu sekitar sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (26/3/2023). Saat itu pelaku menjemput korban di rumah kosnya Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, karena korban meminta pelaku untuk mengantarnya menemui seseorang.

Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Pelaku mengaku sakit hati, karena korban mempunyai hubungan dengan banyak laki-laki lain.

"Dalam perjalanan arah Perempatan Tulungrejo ke timur, pelaku dan korban cekcok, bertengkar. Sampai di Pertigaan Jalan Raya Semanding ke selatan, pelaku menggeber motornya dengan kecepatan tinggi," terang Rizkika.

Saat itu korban yang sambil membawa HP, berpegangan ke tubuh pelaku. Namun pelaku menghempaskan tangan korban hingga HP korban tejatuh. Bahkan korban juga terjatuh dengan posisi terlentang tanpa mengenakan helm, hingga pingsan.

Pelaku lalu menghentikan laju motornya, kemudian turun dan membopong korban untuk dinaikkan ke atas motor.

Baca juga:
Perjalanan Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu di Kediri

"Kemudian pelaku bertukar jaket dengan korban. Setelah itu, dia memakaikan helm ke korban. Lalu ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh pelaku," jelasnya.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Brumbung, Kepung. Namun sebelum sampai pasar, korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas motor oleh pelaku.

"Pelaku melanjutkan perjalanan lagi hingga belok dan masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian pelaku berhenti dan meletakkan korban di kebun tebu itu, lalu meninggalkannya," beber Alumni Akpol 2013 itu.

Dan sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (29/3/2023), korban ditemukan tewas oleh pencari rumput. Korban juga diketahui telah melahirkan seorang bayi yang tidak diakui oleh pelaku.

Baca juga:
Polisi Dalami Praktik Open BO di Balik Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu Kediri

Sementara berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka pada kepala. Ini diduga akibat benturan keras saat korban terjatuh dari motor.

Kini, pelaku terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.