Pixel Codejatimnow.com

Perjalanan Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu di Kediri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Proses rekonstruksi di Polres Kediri (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Proses rekonstruksi di Polres Kediri (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri bersama kejaksaan negeri setempat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya wanita hamil bernama Retno Wulandari (29), di Kabupaten Kediri, Senin (17/4/2023).

Rekonstruksi itu digelar di area kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, tempat korban ditemukan tewas bersama bayi yang baru dilahirkannya. Dalam reka ulang tersebut, pelaku M Bisri (29), suami korban mempergakan 26 adegan.

Di Polres Kediri tepatnya di depan Kantor Unit PPA, tersangka memperagakan adegan saat menjemput istrinya di rumah kos Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Selanjutnya dia membonceng istrinya dalam keadaan hamil dengan mengendarai motor.

Dalam perjalanannya, reka ulang adegan tersebut dihentikan sementara. Anggota kemudian membawa tersangka untuk melanjutkan kembali rekonstruksi di lokasi kejadian.

"Kita lakukan di sini karena pertimbangan kenyamanan pengguna jalan lain. Karena banyak adegan di jalan raya, cukup rawan kalau nanti macet," terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan.

Baca juga:
Polisi Dalami Praktik Open BO di Balik Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu Kediri

Dandy mengatakan, dalam rekonstruksi ini pelaku memperagakan total 26 adegan. Mulai menjemput istrinya, cek-cok, hingga dia meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa di kebun tebu.

"Sesuai semua," tegas Dandy.

Korban ditemukan tewas pada Rabu (29/3/2023). Awalnya polisi tidak menemukan identitas apapun di lokasi. Namun setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan mendalam, identitas korban terungkap.

Baca juga:
Penyebab Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu di Kediri Terkuak, Suami Ditetapkan Tersangka

Setelah identitas korban terungkap, Satreskrim Polres Kediri memburu pelaku yang menyebabkan korban tewas. Dari situ suami korban ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.