Pixel Codejatimnow.com

Dua Kali Dilaporkan ke Panwaslu, Ini Tanggapan 'Dingin' KPU Blitar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kantor KPU Kabupaten Blitar/Foto: Cf Glorian
Kantor KPU Kabupaten Blitar/Foto: Cf Glorian

jatimnow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar sudah dua kali dilaporkan kepada Panwaslu. Pertama atas pencoretan Bacaleg Ketua DPD Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison sebagai eks napi korupsi. Kedua, mencoret dua Bacaleg Partai Berkarya. 

Kasus yang kedua, KPU mencoret bacaleg perempuan karena dinilai tidak melengkapi berkas persyaratan. Partai Berkarya hanya mendaftarkan dua bacaleg saja, yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Dengan ini, Partai Berkarya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Hal ini rupanya ditanggapi dingin oleh KPU Kabupaten Blitar

"Pada dasarnya, kami tetap berpedoman pada peraturan yang ada. Sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018, ada poin yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg serta syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu dapil," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah, Kamis (16/08/2018). 

Baca juga: Coret Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, KPU Blitar Digugat

Soal gugatan Partai Berkarya, lanjut Imron, KPU telah memberikan peringatan untuk melengkapi berkas bacaleg perempuan pada masa perbaikan.

Peringatan ini sepertinya tak digubris hingga masa perbaikan selesai. Akhirnya, bacaleg yang bersangkutan dicoret pada penetapan DCS. 

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

Dengan begitu, Partai Berkarya tinggal memiliki satu bacaleg. Ini membuat KPU mencoret Partai Berkarya pada dapil I karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan yakni 30 persen. 

Ia menambahkan, sebelum melapor ke Panwaslu, para pelapor datang ke KPU untuk meminta SK penetapan DCS. 

"Sudah ada di PKPU, kalau tidak terpenuhi kuota 30 persen perempuan dalam satu dapil, sesuai aturan akan mengakibatkan satu dapil hilang. Kami akan ikuti proses gugatan di Bawaslu," pungkasnya.

Baca juga:
Pencitraan Caleg: Tak Boleh Salah, Tapi Boleh Bohong

 

Reporter: Cf Glorian 

Editor: Arif Ardianto