Pixel Codejatimnow.com

Miliki Kantong Ajaib, Montir di Surabaya Diringkus Polisi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita dari kamar kos EP. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita dari kamar kos EP. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang montir bengkel motor ditangkap anggota Polrestabes Surabaya lantaran memiliki kantong ajaib. Penangkapan pria berinisial EP (39), yang sehari-hari kos di Jalan Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya ini memiliki kantong ajaib.

Sementara kantong ajaib yang dimilikinya berisi barang yang melanggar hukum, dan membuatnya ditangkap polisi pada Senin (13/2/2023) lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa EP adalah seorang residivis narkoba. Kini dia kembali berurusan kasus serupa, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong ajaib warna merah dan kuning.

Anggota Polrestabes Surabaya yang melakukan penggeledahan di rumah kosn sempat kesulitan menemukan barang bukti. Berkat kejelian anggota, barang bukti itu ditemukan di dalam dua kantong kain yang diselipkan di atap kamar kosnya.

Baca juga:
Pria Jambangan Surabaya Ditemukan Tewas di Rumah Lantai 2, Diduga Bunuh Diri

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 18 poket sabu siap edar dengan berat total 4,46 gram. Barang bukti lain timbangan elektrik, ponsel, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 150 ribu, dan satu bandel plastik klip," ujar Daniel Marunduri, Sabtu (8/4/2023).

Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang berinisial Cak Mat. Adapun penyuplai sabu tengah dilakukan pengejaran polisi.

Baca juga:
Di Balik Suksesnya Pengamanan Aksi Demo Buruh, Polda Jatim: Ini Strategi Kami

"Barang bukti itu dibelinya dengan uang muka Rp800 ribu pada (11/2/2023), dengan cara ranjau. Dia mengambil barang di dekat rel kereta api, di Jalan Demak Surabaya," imbuhnya.

Uniknya, lanjut Daniel, pelaku akan melunasi saat sabu itu sudah terjual semuanya. Sementara, pembelian sabu itu baru dibayar Rp800 ribu sebagai DP.