Pixel Codejatimnow.com

116 Motor Terindikasi Balap Liar Disita Polisi dari 5 Lokasi di Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Motor balap liar yang disita Polres Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Motor balap liar yang disita Polres Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - 116 motor yang terindikasi jadi sarana balap liar disita Polres Pasuruan sepanjang pertengahan ramadan.

"Operasi balap liar ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Senin (10/4/2023).

Selain itu, lanjut Kennedy, suara motor yang kebut-kebutan di malam hari ini menggagu masyarakat, meresahkan orang ibadah.

Kennedy menerangkan bahwa ratusan motor yang terjaring operasi balap liar itu didita dari 5 TKP berbeda.

Lima lokasi itu adalah Jalan Sunaryo Pandaan; Jalan Kartini depan IBC, Desa Karangjati; Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo; Desa Bakalan, Kecamatan Wonorejo dan Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.

Dari lima lokasi itu, 42 motor terpantau melakukan aksi balap liar. Sedangkan 74 motor terindikasi balap liar.

Baca juga:
Puluhan Motor Tak Sesuai Standar Diamankan Polres Probolinggo saat Balap Liar

"Rata-rata yang terlibat aksi balap liar usia remaja. Mulai umur 15 tahun sampai 18 tahun," ungkapnya.

Adapun untuk tindakan hukum yang dilakukan polisi terhadap pemilik ratusan motor itu adalah sanksi tilang. Untuk sebagai efek jera, sidang akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, motor yang diambil harus dikembalikan dalam kondisi standar pabrikan, dengan surat-surat lengkap dan yang mengambil harus punya SIM.

Baca juga:
Ratusan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Lingkar MAS Sidoarjo

"Para pelanggar yang terjaring operasi balap liar juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, dengan ditandatangi kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Itu setelah semua motor yang terjaring kita cek fisik nomor rangka dan mesinnya," tandasnya.