Pixel Codejatimnow.com

2 Napi Korupsi dan Ratusan Warga Binaan Lapas Tulungagung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Lapas Klas IIA Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Lapas Klas IIA Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Keduanya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno. Mereka dinyatakan berhak menerima remisi setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Apalagi mereka telah mendapat remisi saat peringatan kemerdekaan 17 Agustus 2022 lalu.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, pihak lapas telah mengusulkan 414 warga binaan (WB) untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 208 merupakan WB kasus pidana umum, 201 WB kasus pidana khusus.

Selain itu, terdapat dua narapidana kasus korupsi yang juga diusulkan terima remisi dan tiga narapirana pidana umum yang diusulkan mendapat remisi khusus 2 (RK 2).

"RK1 itu WB yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari hingga 2 bulan dan setelah itu mereka masih harus menjalani sisa hukuman penjara di dalam lapas," ujar Fanani, Senin (10/4/2024).

Baca juga:
518 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Peroleh Remisi Khusus

Ratusan WB yang diusulkan didasarkan pada Peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Jika usulan itu disetujui semua, terdapat dua narapidana kasus pidana khusus yang langsung bebas. Masa hukuman keduanya tinggal menyisakan beberapa bulan lagi dan terpotong dengan pemberian remisi.

"Jika nanti dikabulkan, akan ada dua WB kasus pidana khusus yang akan langsung bebas," tegasnya.

Fanani mengungkapkan, jika usulan remisi untuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung diterima disetujui, maka total remisi yang mereka dapat sudah mencapai tiga bulan masa kurungan.

Baca juga:
16.692 Warga Binaan di Lapas Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

"Dua narapidana korupsi tersebut sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022, dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan," pungkasnya.