jatimnow.com - 455 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 19 Narapidana dinyatakan langsung bebas. Para Narapidana ini rata rata menerima remisi sebanyak 1 hingga enam bulan.
Diantara narapidana yang menerima remisi ini, dua diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Mereka adalah Nur Iman dan Dedi Setyo Prabowo.
Nur Iman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpidana kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri, yang divonis 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan Dedi Setyo Prabowo merupakan pegawai Bank Jatim Cabang Pare, yang terlibat penerimaan dana sebagai imbalan untuk meloloskan dana program ketahanan pangan dan energi.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri, Saiful Rochman mengatakan, terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi setelah membayar subsider dan denda sesuai keputusan pengadilan. "Remisi merupakan hak seluruh narapidana," ujarnya.
Sebelum mendapatkan remisi, para Narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pengelola lapas.
"Untuk napi teroris ditambahkan persyaratan sudah mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI," imbuhnya.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
Penyerahan remisi ini rencananya akan dilakukan usai upacara hari kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia. Terdapat 9.275 Narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan remisi tahun ini.
Selain pada saat memperingati hari kemerdekaan, remisi biasanya juga diberikan saat perayaan hari besar keagamaan.
Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga:
Penguatan Layanan Kesehatan di Lapas dan Rutan, Ini Upaya Kemenkumham Jatim
URL : https://jatimnow.com/baca-5789-dapat-remisi-hari-kemerdekaan-19-narapidana-di-kediri-langsung-bebas