Pixel Codejatimnow.com

Info Lur, ASN di Jombang Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
Salah satu mobil dinas milik Pemkab Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Salah satu mobil dinas milik Pemkab Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Jombang mengeluarkan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Imbauan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penggunaan kendaraan dinas bagi para ASN dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam edaran tersebut diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja telah ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari dan jam kerja, serta anya digunakan di dalam kota.

Sekdakab Jombang, Agus Purnomo menjelaskan, mulai Senin (17/4/2023) pihaknya akan mengirimkan surat edaran. Surat itu ditujukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang, terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Baca juga:
912 Formasi PPPK Pemkab Ponorogo Dibuka Tanpa Ambang Batas Nilai, Kok Bisa?

"Minggu depan akan kami sampaikan surat kepada masing-masing Kepala OPD, terkait mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Ia mengaku bila nanti ditemukan kendaraan dinas masih dipergunakan mudik oleh ASN, maka ia memastikan akan menjatuhkan sanksi. Minimal pihak OPD akan dipanggil terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

Agus, sapaannya, memastikan bila waktu mudik tiba, mobil Dinas dengan nomor polisi merah wajib diparkir di masing-masing OPD.

Baca juga:
Forum Pojok Bangilan Tuban Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Profesi ASN Kemenkumham

"Bila (mobil dinas) diparkir di Pemkab, itu menyulitkan kita, akan jauh lebih efektif kita arahkan diparkir di masing-masing OPD," paparnya.

Mobil dinas yang dilarang dipergunakan mudik merupakan kendaraan dinas milik pejabat.

Tarif Baru Tol Surabaya-Gempol Per 30 September 2023
Ekonomi

Tarif Baru Tol Surabaya-Gempol Per 30 September 2023

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi," ujar Hari Pratama.

Petrogas Jatim Utama Tuan Rumah GCM Ke-299
Ekonomi

Petrogas Jatim Utama Tuan Rumah GCM Ke-299

"Tahun 2023 yang menjadi Koordinator Rakor Gas adalah Kangean Energi Indonesia (KEI). Sedangkan host berganti-ganti pada setiap pertemuan, sesuai kesepakatan sebelumnya," kata Buyung.