jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Jombang mengeluarkan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Imbauan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penggunaan kendaraan dinas bagi para ASN dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam edaran tersebut diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja telah ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari dan jam kerja, serta anya digunakan di dalam kota.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo menjelaskan, mulai Senin (17/4/2023) pihaknya akan mengirimkan surat edaran. Surat itu ditujukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang, terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca juga:
Kisah Mahasiswa Unair Lebaran dan Puasa di Yunani, Demi Apa?
"Minggu depan akan kami sampaikan surat kepada masing-masing Kepala OPD, terkait mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Ia mengaku bila nanti ditemukan kendaraan dinas masih dipergunakan mudik oleh ASN, maka ia memastikan akan menjatuhkan sanksi. Minimal pihak OPD akan dipanggil terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
Agus, sapaannya, memastikan bila waktu mudik tiba, mobil Dinas dengan nomor polisi merah wajib diparkir di masing-masing OPD.
Baca juga:
Kunjungan Wisatawan di Telaga Ngebel Ponorogo Naik 25 Persen
"Bila (mobil dinas) diparkir di Pemkab, itu menyulitkan kita, akan jauh lebih efektif kita arahkan diparkir di masing-masing OPD," paparnya.
Mobil dinas yang dilarang dipergunakan mudik merupakan kendaraan dinas milik pejabat.