jatimnow.com - Kepala Desa Lolawang Sugiharto, tersangka dugaan korupsi senilai Rp1 miliar ditahan 20 hari ke depan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saudara S mulai hari ini kami lakukan penahanan di Kejati Jatim, 20 hari ke depan untuk mengurangi kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo, Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan di Kejati Jatim untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk mempermudah posisi penahanan dan permudah persidangan yang bersangkutan di pengadilan Tipikor," bebernya.
Menurut Lilik, Kades Lolawang Sugiarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, setelah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Saudara S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi dua alat bukti yang cukup. Saudara S diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa L (Lolawang)," terang Lilik.
Masih kata Lilik, tersangka S (Sugiharto) melakukan tindak korupsi pada tahun 2021 dan 2022 dengan beberapa kasus.
"Perbuatan S diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp1.020.787.900," tuturnya.
Baca juga:
Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Sementara itu, saat digelar menuju mobil, Sugiarto sempat memberikan komentar dan berdalih tidak melakukan korupsi.
"Gak korupsi, temenan. Politik iki, terus terang saya tidak ada uang yang saya simpangkan terus terang saja. Ini harga diri bos. Wong saya meja kursi saja gak punya, kok korupsi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-57959-kades-lolawang-mojokerto-tersangka-korupsi-ditahan-di-kejati