Pixel Codejatimnow.com

Alhamdulillah, THR untuk Belasan Ribu Guru di Jatim Cair Hari ini

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Plt Kadindik Jatim Wahid Wahyudi (Foto: Dok. jatimnow.com)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Plt Kadindik Jatim Wahid Wahyudi (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mencairkan Tunjangan Profesi Guru untuk 15.301 orang, mulai hari ini, Selasa (18/4/2023).

Rinciannya 13.464 guru PNS dan 1.837 guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp. 181.999.036.600.

Pencairan ini berdasarkan pasal 4 PP nomor 41 tahun 2009. Yang kemudian ditindak lanjuti melalui nomor SKTP Reguler TW 1,0067.05/PLPP.3.3/TP/VI/2023 sejumlah 7.476 PNS dan 1.122 PPPK.

Selanjutnya, nomor SKTP Reguler TW 1, 0151.05/PLPP.3.3/TP/VI/2023 sejumlah 4.563 PNS dan 481 PPPK. Terakhir, nomor SKTP Reguler TW 1, 0218.05/PLPP.3.3/TP/V1/2023 sejumlah 1.425 PNS dan 234 PPPK.

Terkait itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan sebanyak 15.301 guru di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler Triwulan I 2023 hari ini.

Khofifah berharap pencairan TPG ini akan meningkatkan kesejahteraan para guru dan meningkatkan kebahagiaan khususnya jelang lebaran Idul Fitri.

"Alhamdulillah pencairan TPG reguler ini juga bertepatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Semoga makin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran," ungkap Khofifah.

Ia merinci, sebanyak 15.301 guru yang menerima TPG hari ini terdiri dari 13.464 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK. Dijelaskannya, TPG tersebut merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

"Pemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru," tambahnya.

Khofifah menyebut, selain TPG reguler, para guru di Jatim juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50% dari TPG Bulan Maret 2023 dengan total nominal pencairan sebesar Rp30,2 miliar.

"Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini," ujarnya.

Pemberian THR 50% TPG ini sendiri merujuk pada keputusan Pemerintah yang akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Selain meningkatkan kesejahteraan para guru, Khofifah berharap pencairan TPG Reguler dan THR 50% TPG jelang Lebaran ini juga akan menggerakkan ekonomi masyarakat terutama di daerah. Sehingga perputaran ekonomi lebih merata terutama di daerah.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

"Kami harap ini juga akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat. Sehingga dengan cairnya TPG Reguler dan THR 50% TPG ini yang mendapatkan berkah dan kebahagiaan tidak hanya para guru tapi juga para pedagang kecil di daerah," tambahnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Wahid Wahyudi menambahkan, hari ini juga sebanyak 7.292 GTT (guru tidak tetap) menerima THR sebesar Rp900 ribu.

Wahid juga menegaskan jika ada guru yang belum mendapatkan THR TPG sebesar 50 persen. Ini lantaran SKTP (surat keputusan tunjangan profesi) yang belum terbit. Ia memastikan jika SKTP akan turun dalam waktu dekat secara bertahap.

"Kalau ada guru yang belum dapat THR 50 persen artinya guru tersebut belum menerima SKTP. Dasar menyalurkan THR 50 persen adalah guru tersebut sudah menerima TPG," pungkas Wahid.