Pixel Code jatimnow.com

Komisi A DPRD Surabaya Imbau ASN Pemkot Cermati Modus Gratifikasi Lebaran

Editor : Rochman Arief   Reporter : Ni'am Kurniawan
Pertiwi Ayu Krishna (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Pertiwi Ayu Krishna (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak menerima modus gratifikasi di momen Hari Raya Idul Fitri.

Karena hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023.

"Hati-hati ya, momen Lebaran ini banyak modus-modus gratifikasi di lingkungan ASN," kata Ayu, sapaan akrabnya, Senin (17/4/2023).

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD II Golkar Surabaya itu juga mengingatkan isi dalam SE secara tegas, dan mengikat sejumlah aturan bagi ASN tentang pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya.

Yakni dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR.

Baca juga:
Komisi B Usulkan BUMD Baru: PT Estetika Surya Surabaya

Ayu juga meminta ASN di lingkungan pemkot untuk mengikuti arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas selama mudik Lebaran.

"Kendaraan dinas, kendaraan pelat merah jangan sampai diganti nomor polisinya untuk mudik. Sanksinya jelas ya," tegas Ayu.

Baca juga:
Maling Meteran PDAM di Surabaya Meresahkan, DPRD Minta Warga Bersuara

Selain itu, untuk menjaga pelayanan publik pasca lebaran, pihaknya juga akan ikut memastikan di ruang pelayanan publik untuk memastikan ASN tertib masuk usai Lebaran.

"Nanti saya akan pastikan untuk menggali tiap-tiap instansi," tandas Ayu.