Pixel Code jatimnow.com

Jelang Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Obral Insentif Pajak Daerah

Editor : Redaksi   Reporter : Advertorial
Layanan pajak di Bapenda Surabaya. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Layanan pajak di Bapenda Surabaya. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kota Surabaya pada bulan Mei mendatang akan memasuki usia yang ke-730 tahun. Demi menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sejumlah insentif pajak kepada warganya. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa sejumlah insentif pajak ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Selain itu, cara ini untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

“Yang paling penting juga, insentif ini kita berikan untuk menyemarakkan dan menggaungkan HJKS ke-730,” kata Eri Cahyadi.

Berikut sejumlah insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Surabaya dalam rangka HJKS ke-730:

1. Pembebasan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

"Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat Syah beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembebasan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

Wali Kota Eri Cahyadi dan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (foto: Humas Pemko Surabaya for jatimnow.com)Wali Kota Eri Cahyadi dan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (foto: Humas Pemko Surabaya for jatimnow.com)

Ia juga memastikan bahwa pembayaran PBB dan pajak daerah ini bisa dilakukan melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia, seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.

"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh warga Surabaya bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini. Sebab, program ini berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023. Jadi, ayo manfaatkan program ini dengan segera membayar pajak," ujarnya.

2. Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan Saat Pengajuan IMB/PBG

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa untuk menyemarakkan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.

Baca juga:
UMK Surabaya Naik jadi Rp5 Juta, Disnaker: Sesuai Presiden

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal.

Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, tumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan.

Menurut Irvan, pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Wali Kota Eri Cahyadi saat menerima kunjungan MenaPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Wali Kota Eri Cahyadi saat menerima kunjungan MenaPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Baca juga:
TEDxSurabaya Youth, Inovasi Masa Depan Ada di Tangan Anak-anak

Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya. “Silahkan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” ujarnya.

3. Penghapusan Bunga 2 Persen Retribusi Pemakaian Rusun

Pemkot Surabaya juga memberikan keringanan retribusi berupa penghapusan sanksi administrasi retribusi pemakaian rumah susun (rusun) yang dalam hal ini berupa bunga 2 persen. Penghapusan sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 32 tahun 2023.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa selama ini kalau tidak membayar retribusi tepat waktu maka dikenakan sanksi 2 persen setiap bulan.

Hal ini berdasarkan Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 1 tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Nah, untuk menyemarakkan HJKS ke-730 ini, akhirnya bunga 2 persen itu dihapus.

“Penghapusan sanksi administrasi ini diberlakukan mulai 1 April 2023 sampai 30 Juni 2023. Makanya, saya mengajak kepada penghuni rusun untuk memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (ADV)