Pixel Code jatimnow.com

Pengasuh Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya Penghuni, Dipicu Rasa Jengkel

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pengasuh panti asuhan di Tulungagung yang melakukan penganiayaan diamankan polisi (Foto: Dok. Polres Tulungagung)
Pengasuh panti asuhan di Tulungagung yang melakukan penganiayaan diamankan polisi (Foto: Dok. Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Pengasuh panti asuhan di Tulungagung diamankan polisi setelah menganiaya salah seorang penghuni.

Pelaku berinisal NT (36), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dia menganiaya salah satu penghuni panti asuhan menggunakan pisau dapur.

Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku, dengan dalih jengkel dengan korban yang sering melanggar peraturan panti asuhan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, pelaku merupakan pengurus Panti Asuhan Kasih Allah di desa tersebut. Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka sayat.

"Pelaku lalu kita amankan dan dilakukan penahanan di Polsek Ngunut," ujar Anshori, Jumat (28/4/2023).

Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku menegur korban yang pada saat itu melanggar aturan panti asuhan.

Namun korban malah tidak terima atas teguran dari tersangka. Hingga akhirnya emosi tersangka tersulut dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan karena korban sering melanggar aturan. Pelaku tersulut emosi karena ketika menegur, korban malah melawan pelaku," tuturnya.

Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban mengalami luka sayat pada bagian leher kanan, tangan dan lengan sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.