Pixel Codejatimnow.com

Janji Dibelikan Sepeda Motor, Pria di Tulungagung Setubuhi Gadis 15 Tahun

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pemerkosa anak di Tulungagung. Dok Polres Tulungagung.
Tersangka pemerkosa anak di Tulungagung. Dok Polres Tulungagung.

jatimnow.com - Seorang pria berinisial PY (48), di Tulungagung kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Pria warga Kecamatan Kauman ini dilaporkan telah menyetubuhi korban yang masih berusia di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, aksi ini terbongkar setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ke orang tuanya. Selama ini korban ketakutan karena diancam tersangka. Orang tua korban yang tidak terima lantas melapor ke pihak berwajib. "Polisi yang menerima laporan langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya, Selasa (02/05/2023).

Baca juga:
Polisi Pengguna Sabu di Tulungagung jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasus Terungkap

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun ini sebanyak 4 kali. Aksi bejat ini pertama kali dilakukan korban pada Sabtu (11/03/2023) lalu. Saat itu tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban yang sudah kenal dengan tersangka ini menolak ajakan tersebut. Namun tersangka memaksa dan mengancam korban hingga takut dan bersedia menuruti hawa nafsunnya. "Korban sudah menolak tapi dipaksa sama tersangka, kemudian diancam agar tidak cerita kemana-mana," tuturnya.

Ditambahkan Anshori,tersangka menjanjikan akan membelikan handphone dan sepeda motor kepada korban. Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, kemudian tersangka kembali melakukannya hingga empat kali di tempat yang berbeda. "Setiap beraksi tersangka menjanjikan korban untuk dibelikan sepeda motor dan handphone," imbuh Anshori.

Baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Diduga jadi Pengguna Narkoba

Korban yang kebingungan akhirnya menceritakan perbuatan tersangka kepada tetangganya, kemudian diteruskan ke orang tua korban yang akhirnya melaporkan kepada polisi. "Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.