Pixel Codejatimnow.com

Sebuah Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi karena Sering Digunakan Ajang Pesta Sabu

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Farizal Tito
Tersangka KB diapit petugas.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya.)
Tersangka KB diapit petugas.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya.)

jatimnow.com - Sebuah rumah kos di Jalan Margorejo Indah, Surabaya digerebek polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena disinyalir sering digunakan pesta narkoba jenis sabu.

Penggerebekan pada saat idul Fitri, Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 10.00 wib, petugas menangkap seorang pengedar berinisial KB (48). Dari tangan pria warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit, Surabaya ini, disita belasan poket sabu.

"Selain itu tim kami juga menyita 11 poket sabu, dengan berat total 3,29 gram, seperangkat alat isap, berserta 4 pipet kaca yang tersimpan di sebuah kota kecil warna cokelat," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (2/5/2023).

Alumni Akpol tahun 2004 ini menambah, saat digeledah di kamar kos tersebut polisi juga menyita uang tunai Rp. 600 ribu, sebuah dompet, dan dua buah handphone, yang juga digunakan sebagai barang bukti.

Daniel menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat menyebut jika di kos itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi hingga pesta sabu.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Berbekal informasi tersebut, kami terjunkan tim untuk melakukan pengintaian, dan tepat saat Idul Fitri kemarin sekitar pukul 10.00 kami gerebek," jelasnya.

Dari hasil interogasi, KB mengaku jika barang bukti tersebut dibelinya dari seorang bernama Paidi (DPO) pada Senin 20 Maret 2023, di wilayah Bendul Merisi, Surabaya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Kemungkinan besar bahwa dia akan melakukan pesta sabu saat malam takbiran hingga besoknya namun sebelum digelar pesta sabu tersebut terlebih dahulu kita gerebek," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.