Pixel Codejatimnow.com

Menanti Ekskavasi Situs Kuno di Banyuwangi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Eko Purwanto
Proses observasi awal oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Banyuwangi di Situs Balak, Kecamatan Songgon (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)
Proses observasi awal oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Banyuwangi di Situs Balak, Kecamatan Songgon (Foto: Eko Purwanto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepastian ekskavasi situs kuno di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi masih menanti keputusan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Provinsi Jawa timur.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto.

"Ini sudah kami komunikasikan dengan Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di Mojokerto. Mereka yang membawahi wilayah di Banyuwangi. Yang jelas kita masih menunggu," ujar Dewa kepada jatimnow.com, Rabu (3/5/2023).

Ketiadaan anggaran untuk ekskavasi situs diduga objek cagar budaya di tubuh Disbudpar Banyuwangi menjadi alasan mengapa proses ekskavasi sepenuhnya diserahkan pada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Mojokerto, Jawa Timur.

Maka dari itu, jelas Dewa, proses ekskavasi situs kuno ini sangat bergantung pada BPK Mojokerto, Jawa Timur.

"Kepastian secara pendahuluan sudah kita lakukan. Dan mereka (BPK) sudah siap. Namun terkait waktu (ekskavasi) ini yang belum ditentukan," tambahnya.

Sembari menanti kepastian waktu, Disbudpar Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Camat Songgon melakukan inventarisir atas pemilik lahan yang ketempatan situs kuno. Mengingat, objek diduga cagar budaya (ODCB) berada di lahan milik perseorangan.

Dewa menambahkan, keberadaan situs kuno itu dimungkinkan mengarah ke sisi selatan. Yang bisa jadi mencakup sebagian tanah di lebih dari satu pemilik.

"Dimungkinkan lebih dari satu pemilik. Masih dilakukan proses inventarisir yang sudah kita minta sebelumnya kepada Camat Songgon. Yang jelas, kami tidak mau berandai-andai. Jika sudah ketemu langsung kita rembug dan diskusikan bareng dengan pemilik lahan," terang dia.

Baca juga:
Situs Kuno di Banyuwangi Tertimbun Ratusan Tahun

Dewa mengaku sudah berdialog dengan salah satu pemilik lahan. Dalam hal ini pemilik tambang galian C yang menjadi lokasi pertama temuan batuan bata kuno yang disebut sebagai objek diduga cagar budaya.

Menurutnya, pemilik lahan telah memberikan izin jika nantinya akan dilakukan proses ekskavasi.

"Dia (pemilik lahan) sudah siap. Termasuk bersedia menghentikan penambangan di lokasi temuan situs kuno tersebut," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, Disbudpar Banyuwangi telah merilis laporan sementara hasil survei terkait Situs Balak, Kecamatan Songgon. Terdapat tiga poin dalam rilis resmi itu.

Baca juga:
Penemuan Situs Kuno di Areal Tambang Galian C Banyuwangi

Pertama, struktur terdiri dari dua lapis bata yang berada di kedalaman 2,5 meter. Terbuat dari bata merah tipe Majapahitan dan terdiri atas dua lapis bata merah.

Kedua, sampel 1 fragmen bata berukuran panjang 18,5 cm, lebar 22 cm, dan tebal 8,6 cm. Sampel 2 berupa bata utuh berukuran panjang 36 cm,lebar 20 cm,tebal 9 cm. Sampel struktur bata berukuran panjang 103 cm, lebar 45,5 cm, dan tebal 10 cm. Struktur bata berorientasi ke arah timur.

Ketiga, berdasarkan keletakan dan ketebalan bata merah, situs Balak merupakan situs pemukiman Hindu-Buddha abad ke-13 M. Unsur pemukiman ditunjukkan adanya temuan lepas berupa kereweng dan keramik China dari Dinasti Ming.

Secara teknis arkeologis akan temuan tersebut membutuhkan penelitian lanjutan berupa ekskavasi penyelamatan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.