Pixel Code jatimnow.com

Dispensasi Nikah di Lamongan pada April Capai 49 Pemohon

Editor : Aris Setyoadji   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Sedikitnya ada 49 pemohon dispensasi nikah (Diska) pada April 2023 lalu di Kabupaten Lamongan. Mirisnya rata-rata pemohon masih duduk dibangku SMA sederajat.

"Selama bulan April 2023 kemarin, terdapat 49 pemohon dispensasi nikah, namun yang dikabulkan ada 37 pengajuan atau 75,51 persen," ujar Mazir, Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Senin (8/5/2023).

Dari 49 permohonan, beber Mazir, 37 dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya dicabut pemohon karena memutuskan untuk membatalkan pernikahan. Digolongkan olehnya, bahwa rata-rata pemohon adalah pelajar sekolah tingkat atas (SMA) yang berusia 16, 17 dan 18 tahun.

"Para pemohon ini beralasan bahwa calon pengantin yang belum memenuhi umur ini sudah bergaul lama sampai hamil sebelum menikah," ujarnya.

Baca juga:
220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil

Selain karena alasan hamil, pemohon diska juga karena permintaan orang tua yang ingin anaknya segera menikah karena menjalin hubungan asmara cukup lama.

"Tapi tidak semuanya, sebagian beralasan adanya desakan orang tua, karena anaknya sudah bergaul dengan lawan jenis cukup lama dan saling mencintai," terangnya.

Baca juga:
Upaya Sekolah-sekolah Pinggiran Jember Cegah Pernikahan Dini

Mazir menuturkan, perkara pengajuan dispensasi nikah dini ini harus dicarikan solusi sehingga tidak ada lagi nikah dini karena hamil duluan. Pasalnya, kasus pernikahan anak atau pernikahan dini di wilayah Lamongan ini terbilang masih sangat tinggi.

"Masyarakat harus tahu bahwa di daerahnya kasus pernikahan anak atau pernikahan dini ini masih sangat tinggi. Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," tuturnya.