Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Gerobak Angkringan Tak Bertuan di Kawasan SLG Diangkut Satpol PP

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Satpol PP Kabupaten Kediri mengangkut gerobak-gerobak angkringan di kawasan SLG. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Satpol PP Kabupaten Kediri mengangkut gerobak-gerobak angkringan di kawasan SLG. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan gerobak angkringan tak bertuan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) diangkut Satpol PP Kabupaten Kediri, Selasa (9/5/2023).

Ada sekitar 30 gerobak yang ditinggalkan begitu saja oleh para pemiliknya, mulai dari depan Fave Hotel hingga kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

Sesuai aturan menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho para pedagang boleh berjualan di kawasan SLG ini mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Setelahnya pedagang wajib membawa pulang gerobaknya.

“Sudah ada rambu larangannya, kita juga sudah sosialisasikan. Ketentuannya buka harus jam 4, tutup jam 11 malam dan rombong (gerobak) harus dibawa pulang, wajib. Namun, kenyataannya tidak dibawa pulang, dan dibiarkan di sini,” kata Agoeng.

Fakta lain, ternyata para pedagang ini mayoritas bukan warga kabupaten, melainkan warga Kota Kediri. Ini diketahui setelah adanya beberapa orang yang datang dan mengaku memiliki gerobak ini saat satu-persatu gerobak diangkat ke atas truk.

“Ada dari Ngadisimo, ada dari Mojoroto (Kota Kediri). Ini seharusnya diutamakan untuk warga kita sendiri. Mereka jauh-jauh datang ke sini, saya pantau 2-3 hari rombonge ditinggal, jam bukanya juga tidak sesuai dengan ketentuan, kita amankan,” tambahnya.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

Sebagian gerobak yang masih ditunggui oleh pemiliknya saat Satpol PP datang dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan boleh dibawa pulang. Dengan catatan mereka berjanji mematuhi peraturan yang ada.

Lainnya, para pedagang bisa mengambil kembali gerobak mereka di kantor Satpol PP, setelah menjalani sidang Tipiring di pengadilan. Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi meninggalkan gerobak mereka di sana.

“Nanti sidangnya menunggu, tetap kita tindaklanjuti dengan Tipirig di pengadilan. Agar kawasan ini menjadi bersih, nyaman, asri dan tidak terkesan kumuh,” tandasnya.

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan