jatimnow.com - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri yang ditangani Mabes Polri menyeret beberapa pejabat utama. Mulai dari Kapolres, Kasat Lantas, Kanit Regindent, hingga Baur SIM.
Lantas, berapa nominal yang diterima dari Pungli tersebut? Informasi yang dihimpun jatimnow.com menyebutkan, para calo yang dikoordinir oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri, menarik biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Besaran biaya tersebut tergantung dari jenis SIM yang hendak dibuat.
Dari besaran setiap pungutan tersebut, uang Rp 300 ribu disetorkan setiap harinya pada pegawai ASN berinisial AN.
Baca juga: Diduga Pungli Satpas Polres Kediri, Kapolres dkk Diamankan Mabes Polri
Oleh AN, uang pungli tersebut lantas dikumpulkan pada oknum anggota berinisial Bripka IK.
Baca juga:
Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
Oleh Bripka IK, uang tersebut kemudian direkap dan distribusikan setiap minggunya pada Kapolres sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
Selain itu, uang tersebut juga disetorkan pada Kasat Lantas sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Untuk KRI dan Baur SIM, mereka mendapatkan setoran antara Rp 2 sampai Rp 3 juta perminggunya.
Baca juga:
Kejari Kota Malang Bantah Isu Pejabatnya Terlibat Dugaan Pungli
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, kasus ini masih dalam penanganan Mabes Polri. "Ditangani oleh Mabes Polri" ujarnya.
Tim Saber Pungli dari Mabes Polri pun menyita sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil setoran para calo tersebut.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5880-diduga-pungli-di-polres-kediri-ini-setoran-yang-diterima-kapolres-dkk