Pixel Codejatimnow.com

Hasil Koordinasi Polisi RW Polsek Tegalsari Dua Kasus Pencurian Terungkap

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Rama Indra S.P
Tampang pelaku pencurian sepeda pancal dan Hp di Tegalsari Surabaya. (Dok. Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya for Jatimnow.com)
Tampang pelaku pencurian sepeda pancal dan Hp di Tegalsari Surabaya. (Dok. Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Keresahan warga Tegalsari, Kota Surabaya, karena wilayahnya beberapa kali menjadi sasaran maling kini kembali meredah. Sebab pelakunya berhasil tertangkap setelah adanya koordinasi Polisi RW Polsek Tegalsari.

Tersangka yang diamankan yakni Erik Setiyono (53), asal Mojokerto, ketika dirinya sedang istirahat di Masjid Ash - Shodiqiin, Jalan Wonorejo, Surabaya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustholih mengatakan, tersangka dua kali telah mencuri sepeda pancal dan mencuri HP. "Tersangka sudah dua kali mencuri di lokasi berbeda," kata Imam dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (25/5/2023).

Imam memaparkan aksi pertama Erik terjadi pada 5 April 2023, mencuri sepeda pancal jenis jengki di halaman rumah warga di Jalan Kedondong Kidul 1, no. 57, sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah itu, di tanggal 23 Mei 2023, ia kembali mencuri satu sepeda pancal jengki, serta satu unit handphone milik korban tinggal di Jalan Cempaka 25 Surabaya.

Baca juga:
Terapi Energi Polisi RW Aiptu Ony Kristiyan Bantu Sembuhkan Warga Sakit di Kediri

"Dengan indetifikasi dari rekaman CCTV, kasus kriminal pencurian sepeda pancal ini diketahui dilakukan oleh orang yang sama," jelasnya.

Menurut Imam, pengungkapan pelaku pencuri sepeda pancal di Tegalsari, Surabaya itu tidak lepas dari upaya pengembangan dan penyelidikan yg dilakukan Polisi RW setempat.

"Penangkapan pelaku dilakukan unit Reskrim Polsek Tegalsari, dibantu oleh personel Polisi RW, ketika pelaku istirahat di dalam Masjid Ash-Shodiqiin, Jalan Wonorejo," terang Kompol Imam Mustholih.

Baca juga:
Polres Kediri Kota Sebar 618 Polisi RW, Siap Menjadi Problem Solving Bagi Masyarakat

Sehingga, lanjut Imam, Erik diberatkan dengan ancaman hukuman dari Pasal 362 KUHPidana atas kasus tindak pidana pencurian.

Sekadar informasi, sebelum pelaku ditangkap, telah dilakukan analisa CCTV dari ciri-ciri yang diduga pelaku, hal itu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Bripka Indra dan Polisi RW, Aipda Anton bersama dengan opsnal Reskrim Polsek Tegalsari.